Kerajaan Majapahit Keluarkan Regulasi Pernikahan, Timbulkan Status Gadis Rasa Janda Gara-gara Hukumnya
Selasa, 16 September 2025 - 07:07 WIB
loading...
Pernikahan menjadi salah satu hal yang diatur dalam kehidupan Kerajaan Majapahit. Foto/SindoNews
A
A
A
SEMARANG - Pernikahan menjadi salah satu hal yang diatur dalam kehidupan Kerajaan Majapahit. Bahkan aturan pernikahan itu dibuatkan regulasi khusus pada peraturan hukum pernikahan pada kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit.
Di kitab itu khusus juga membahas hukuman yang diterima sang calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan. Bab hukum mengenai pengaturan pernikahan sendiri secara garis besar dibagi menjadi dua di Kerajaan Majapahit.
Aturan itu tertera dalam kitab Kakawin Negarakertagama, di mana ada dua bab yang menjelaskan khusus mengenai mahar atau bab tukon pada pasal 167, 171, dan 173. Bab khusus konon ada pada kitab pernikahan pada Pasal 180, 181, dan 182.
Baca juga: Keistimewaan Jayanagara dan Hayam Wuruk Dua Penguasa Kerajaan Majapahit saat Bertahta
Peraturan pernikahan itu menjadi hal yang diperhatikan betul oleh Kerajaan Majapahit. Pada regulasi pernikahan itu terdapat bab tukon atau mahar dijelaskan seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, lalu kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orang tua gadis tersebut tinggal diam, bahkan malah merestui pernikahannya.
Sejarawan Prof. Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama", mengungkapkan, sebagaimana tertera pada Kakawin Nagarakretagama, perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan. Segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan lipat dua.
Sedangkan bapak si gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. Hal ini disebut amadal tukon, atau membatalkan tukon. Suami istri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa, sebagaimana diatur pada Pasal 167.
Baca juga: Kisah Raja Hayam Wuruk Pimpin Rapat Darurat untuk Mencari Pengganti Mahapatih Gajah Mada
Sementara di kasus lain jika ada seorang pemuda yang memberikan peningset atau pengikat kepada seorang gadis, dengan diketahui oleh orang banyak dan setelah lima bulan lamanya pernikahan belum dilangsungkan, maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu.
Gadis yang demikian oleh orang banyak disebut wulanjar atau janda yang belum kawin dan belum beranak. Maka ayah gadis itu berhak mengawinkannya kepada orang lain lagi. Hal ini tertera pada Pasal 171 aturan hukum Kerajaan Majapahit.
Jika orang tua gadis telah menerima tukon dari pelamar sebagai tanda, bahwa gadisnya telah laku dan telah menyetujui waktu berlangsungnya perkawinan, sedangkan jejaka patuh menepati janji orang tua gadis, namun berdasarkan Pasal 173 ketika sampai pada janjinya gadis tersebut dikawinkan dengan orang lain oleh bapak gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa.
Bab perkawinan pun diatur bagaimana seorang istri yang enggan kepada suaminya karena ia tidak suka kepadanya, uang tukon atau mahar harus dikembalikan dua kali lipatnya. Perbuatan itu disebut amadal senggama atau membatalkan percampuran sebagaimana diatur pada Pasal 180.
Jika perempuan tidak suka kepada suaminya, supaya suami menunggu setahun. Jika setelah setahun masih tetap tidak suka kepadanya, supaya perempuan itu mengembalikan tukon dua kali lipat. Peristiwa itu disebut amancal turon atau enggan tidur bersama sebagaimana diatur pada Pasal 181.
Jika perkawinan suami istri ingin mencampur harta milik yang dibawanya masing-masing, ketika kawin, percampuran itu tidak dibenarkan sebelum lima tahun. Setelah kawin lima tahun barulah diizinkan pencampuran harta milik suami istri. Percampuran harta milik itu baru sah menurut Pasal 182.
Di kitab itu khusus juga membahas hukuman yang diterima sang calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan. Bab hukum mengenai pengaturan pernikahan sendiri secara garis besar dibagi menjadi dua di Kerajaan Majapahit.
Aturan itu tertera dalam kitab Kakawin Negarakertagama, di mana ada dua bab yang menjelaskan khusus mengenai mahar atau bab tukon pada pasal 167, 171, dan 173. Bab khusus konon ada pada kitab pernikahan pada Pasal 180, 181, dan 182.
Baca juga: Keistimewaan Jayanagara dan Hayam Wuruk Dua Penguasa Kerajaan Majapahit saat Bertahta
Peraturan pernikahan itu menjadi hal yang diperhatikan betul oleh Kerajaan Majapahit. Pada regulasi pernikahan itu terdapat bab tukon atau mahar dijelaskan seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, lalu kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orang tua gadis tersebut tinggal diam, bahkan malah merestui pernikahannya.
Sejarawan Prof. Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama", mengungkapkan, sebagaimana tertera pada Kakawin Nagarakretagama, perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan. Segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan lipat dua.
Sedangkan bapak si gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. Hal ini disebut amadal tukon, atau membatalkan tukon. Suami istri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa, sebagaimana diatur pada Pasal 167.
Baca juga: Kisah Raja Hayam Wuruk Pimpin Rapat Darurat untuk Mencari Pengganti Mahapatih Gajah Mada
Sementara di kasus lain jika ada seorang pemuda yang memberikan peningset atau pengikat kepada seorang gadis, dengan diketahui oleh orang banyak dan setelah lima bulan lamanya pernikahan belum dilangsungkan, maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu.
Gadis yang demikian oleh orang banyak disebut wulanjar atau janda yang belum kawin dan belum beranak. Maka ayah gadis itu berhak mengawinkannya kepada orang lain lagi. Hal ini tertera pada Pasal 171 aturan hukum Kerajaan Majapahit.
Jika orang tua gadis telah menerima tukon dari pelamar sebagai tanda, bahwa gadisnya telah laku dan telah menyetujui waktu berlangsungnya perkawinan, sedangkan jejaka patuh menepati janji orang tua gadis, namun berdasarkan Pasal 173 ketika sampai pada janjinya gadis tersebut dikawinkan dengan orang lain oleh bapak gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa.
Bab perkawinan pun diatur bagaimana seorang istri yang enggan kepada suaminya karena ia tidak suka kepadanya, uang tukon atau mahar harus dikembalikan dua kali lipatnya. Perbuatan itu disebut amadal senggama atau membatalkan percampuran sebagaimana diatur pada Pasal 180.
Jika perempuan tidak suka kepada suaminya, supaya suami menunggu setahun. Jika setelah setahun masih tetap tidak suka kepadanya, supaya perempuan itu mengembalikan tukon dua kali lipat. Peristiwa itu disebut amancal turon atau enggan tidur bersama sebagaimana diatur pada Pasal 181.
Jika perkawinan suami istri ingin mencampur harta milik yang dibawanya masing-masing, ketika kawin, percampuran itu tidak dibenarkan sebelum lima tahun. Setelah kawin lima tahun barulah diizinkan pencampuran harta milik suami istri. Percampuran harta milik itu baru sah menurut Pasal 182.
(cip)
Lihat Juga :