Lindungi Nelayan Cilincing, Pramono: Jangan Sampai Terganggu Tanggul Beton
Jum'at, 12 September 2025 - 13:44 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perlindungan kepada masyarakat nelayan di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Foto/SindoNews/arif julianto
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perlindungan kepada masyarakat nelayan di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Pramono meminta PT KCN tidak mengganggu aktivitas penangkapan ikan akibat tanggul beton.
Diketahui tanggul beton yang berdiri sepanjang 2-3 meter menjorok ke lautan itu telah memiliki izin atas nama PT KCN. Sehingga tanggul beton bukan bagian dari proyek tanggul laut atau giant sea wall yang tengah dikerjakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
"Karena terus terang saya baru tahu beberapa hari ini kami betul-betul memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama aktivitas para nelayan jangan sampai terganggu," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Pemprov DKI: Izin Pembangunan Tanggul Beton di Cilincing Kewenangan KKP
Pramono menegaskan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pramono pun menyebut Pemprov DKI bertanggung jawab untuk memastikan aktivitas nelayan tidak terganggu.
"Seperti yang saya sampaikan bahwa ini sepenuhnya izin dikeluarkan KKP dan pemerintah Jakarta bertanggung jawab bagaimana aktivitas nelayan dan warga tidak terganggu, tidak terdampak. Saya sudah meminta dinas terkait untuk melakukan koordinasi dengan PT yang mendapatkan izin untuk itu," tegasnya.
Baca juga: Viral Tanggul Beton Sepanjang 3 Km di Pesisir Cilincing Bikin Nelayan Kesulitan Mencari Ikan
Sebelumnya, KKP melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan tanggul beton di Pesisir Cilincing Jakarta Utara telah mengantongi izin.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa KKP telah melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut pada 26 Agustus 2025 lalu. Hasilnya, terdapat bangunan beton di lapangan terdiri atas dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter. Bangunan itu dibangun oleh PT KCN, yang rencana akan direklamasi untuk kegiatan galangan kapal.
“Pemeriksaan kesesuaian berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 bangunan berada pada zona pelabuhan laut yang juga masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda,” katanya, Rabu, 10 September 2025.
Diketahui tanggul beton yang berdiri sepanjang 2-3 meter menjorok ke lautan itu telah memiliki izin atas nama PT KCN. Sehingga tanggul beton bukan bagian dari proyek tanggul laut atau giant sea wall yang tengah dikerjakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
"Karena terus terang saya baru tahu beberapa hari ini kami betul-betul memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama aktivitas para nelayan jangan sampai terganggu," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Pemprov DKI: Izin Pembangunan Tanggul Beton di Cilincing Kewenangan KKP
Pramono menegaskan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pramono pun menyebut Pemprov DKI bertanggung jawab untuk memastikan aktivitas nelayan tidak terganggu.
"Seperti yang saya sampaikan bahwa ini sepenuhnya izin dikeluarkan KKP dan pemerintah Jakarta bertanggung jawab bagaimana aktivitas nelayan dan warga tidak terganggu, tidak terdampak. Saya sudah meminta dinas terkait untuk melakukan koordinasi dengan PT yang mendapatkan izin untuk itu," tegasnya.
Baca juga: Viral Tanggul Beton Sepanjang 3 Km di Pesisir Cilincing Bikin Nelayan Kesulitan Mencari Ikan
Sebelumnya, KKP melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan tanggul beton di Pesisir Cilincing Jakarta Utara telah mengantongi izin.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa KKP telah melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut pada 26 Agustus 2025 lalu. Hasilnya, terdapat bangunan beton di lapangan terdiri atas dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter. Bangunan itu dibangun oleh PT KCN, yang rencana akan direklamasi untuk kegiatan galangan kapal.
“Pemeriksaan kesesuaian berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 bangunan berada pada zona pelabuhan laut yang juga masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda,” katanya, Rabu, 10 September 2025.
(cip)
Lihat Juga :