Tokoh Banten Apresiasi Kejaksaan Dalam Penindakan Korupsi di PDAM Lebak
Kamis, 11 September 2025 - 20:19 WIB
loading...
Tokoh masyarakat Banten, Mulyadi Jayabaya (JB) mengapresiasi Kejari Lebak mengungkap kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp15 miliar di PDAM Tirta Multatuli. Foto/Ist
A
A
A
LEBAK - Tokoh masyarakat Banten, Mulyadi Jayabaya (JB) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp15 miliar di PDAM Tirta Multatuli. Dia menilai langkah tegas korps Adhyaksa dalam memberantas korupsi di Bumi Multatuli menjadi cambuk penyemangat agar semua pihak bekerja profesional.
"Tentunya, kita dukung dan patut diapresiasi penanganan dugaan korupsi PDAM oleh Kejari Lebak. Harus diusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini," kata Jayabaya kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Dapur MBG Pasar Keong Lebak Banten Diresmikan
Bupati Lebak periode 2003-2013 ini juga meminta agar penangan kasus korupsi PDAM menjadi mawas diri dan alarm bagi semua pihak termasuk para pejabat di lingkungan Pemkab Lebak untuk tidak main-main dengan uang rakyat.
“Harus menjadi mawas diri agar tak coba-coba korupsi. Saya melihat ada ketegasan dari Kajari Lebak dalam menegakan supremasi hukum di Lebak. Ini, contoh nyata bagi para pejabat khususnya di Lebak untuk tidak bermain-main atau korupsi,” ucapnya.
Menurut JB, Pemkab Lebak tahun 2020 menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk penyertaan modal PDAM Lebak itu untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan pemenuhan pelayanan air bersih. Apalagi, saat itu tengah masuk pandemi covid.
“Aneh malah bisa-bisanya dikorupsi untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi,” katanya.
Baca juga: TNI-Polri di Lebak Kompak Patroli Gabungan Bikin Suasana Aman dan Kondusif
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
Mereka adalah mantan Direktur PDAM Lebak, Oya Masri, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat dan seorang rekanan penyedia jasa berinisial AS.
Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapati perbuatan melawan hukum dalam realisasi penggunaan penyertaan modal.
"Dari program SR MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ada yang tidak dipasang dan tidak sesuai spesifikasi, ada kelebihan bayar Rp550 juta pada perbaikan pompa juga teknisnya juga tidak sesuai dengan RKAP," kata Puguh kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
Kata Puguh, akibat ulah dari para tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. "Kerugian negara sekitar Rp2 miliar," katanya.
Sementara Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irvano Rukmana Rachim mengatakan untuk tersangka Ade Nurhikmat merupakan otak dari pengerjaan perbaikan pompa intake.
"Dewan Pengawas ini yang punya inisiatif perbaikan pompa dan menunjuk pihak rekanannya nya juga dia," tandasnya.
"Tentunya, kita dukung dan patut diapresiasi penanganan dugaan korupsi PDAM oleh Kejari Lebak. Harus diusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini," kata Jayabaya kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Dapur MBG Pasar Keong Lebak Banten Diresmikan
Bupati Lebak periode 2003-2013 ini juga meminta agar penangan kasus korupsi PDAM menjadi mawas diri dan alarm bagi semua pihak termasuk para pejabat di lingkungan Pemkab Lebak untuk tidak main-main dengan uang rakyat.
“Harus menjadi mawas diri agar tak coba-coba korupsi. Saya melihat ada ketegasan dari Kajari Lebak dalam menegakan supremasi hukum di Lebak. Ini, contoh nyata bagi para pejabat khususnya di Lebak untuk tidak bermain-main atau korupsi,” ucapnya.
Menurut JB, Pemkab Lebak tahun 2020 menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk penyertaan modal PDAM Lebak itu untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan pemenuhan pelayanan air bersih. Apalagi, saat itu tengah masuk pandemi covid.
“Aneh malah bisa-bisanya dikorupsi untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi,” katanya.
Baca juga: TNI-Polri di Lebak Kompak Patroli Gabungan Bikin Suasana Aman dan Kondusif
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
Mereka adalah mantan Direktur PDAM Lebak, Oya Masri, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat dan seorang rekanan penyedia jasa berinisial AS.
Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapati perbuatan melawan hukum dalam realisasi penggunaan penyertaan modal.
"Dari program SR MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ada yang tidak dipasang dan tidak sesuai spesifikasi, ada kelebihan bayar Rp550 juta pada perbaikan pompa juga teknisnya juga tidak sesuai dengan RKAP," kata Puguh kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
Kata Puguh, akibat ulah dari para tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. "Kerugian negara sekitar Rp2 miliar," katanya.
Sementara Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irvano Rukmana Rachim mengatakan untuk tersangka Ade Nurhikmat merupakan otak dari pengerjaan perbaikan pompa intake.
"Dewan Pengawas ini yang punya inisiatif perbaikan pompa dan menunjuk pihak rekanannya nya juga dia," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :