Ridwan Kamil Terima Apapun Hasil Tes DNA: Tanggung Jawab dan Kedewasaan
Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:20 WIB
loading...
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bakal menerima apapun hasil tes DNA dengan Lisa Mariana yang akan diumumkan Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (20/8/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bakal menerima apapun hasil tes DNA dengan Lisa Mariana yang akan diumumkan Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (20/8/2025). Hal itu disampaikan Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Ini bukan soal optimistis atau tidak, apapun hasilnya sekali lagi dengan tidak berandai-andai bahwa Pak Ridwan Kamil menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan. Karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum," kata Muslim Jaya.
Baca juga: Lisa Mariana Jelang Pengumuman Hasil Tes DNA: Tak Mau Berandai-andai
Ridwan Kamil, kata Muslim Jaya, menerima apapun hasil tes DNA. "Ya kalau apapun hasilnya sekali lagi dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada tim kuasa hukum Lisa Marina juga, kami akan menerima. Kira-kira begitu," ujarnya.
Dia menambahkan, Ridwan Kamil tak hadiri pengumuman tes DNA lantaran sedang melakukan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Beliau sedang menjalankan profesi beliau. Ya memang beliau nggak bisa hadir. Beliau sampaikan kepada kami, saya tidak bisa hadir karena sedang menjalani profesi saya. Silakan Pak Muslim dan teman-teman kuasa hukum untuk bisa mewakili saya untuk menerima hasil dari tes DNA tersebut," ucap Muslim Jaya.
Baca juga: Ridwan Kamil Hormati Apa pun Hasil Tes DNA di Kasus Lisa Mariana
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tes DNA pengambilan sampel darah dan air liur RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Ini bukan soal optimistis atau tidak, apapun hasilnya sekali lagi dengan tidak berandai-andai bahwa Pak Ridwan Kamil menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan. Karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum," kata Muslim Jaya.
Baca juga: Lisa Mariana Jelang Pengumuman Hasil Tes DNA: Tak Mau Berandai-andai
Ridwan Kamil, kata Muslim Jaya, menerima apapun hasil tes DNA. "Ya kalau apapun hasilnya sekali lagi dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada tim kuasa hukum Lisa Marina juga, kami akan menerima. Kira-kira begitu," ujarnya.
Dia menambahkan, Ridwan Kamil tak hadiri pengumuman tes DNA lantaran sedang melakukan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Beliau sedang menjalankan profesi beliau. Ya memang beliau nggak bisa hadir. Beliau sampaikan kepada kami, saya tidak bisa hadir karena sedang menjalani profesi saya. Silakan Pak Muslim dan teman-teman kuasa hukum untuk bisa mewakili saya untuk menerima hasil dari tes DNA tersebut," ucap Muslim Jaya.
Baca juga: Ridwan Kamil Hormati Apa pun Hasil Tes DNA di Kasus Lisa Mariana
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tes DNA pengambilan sampel darah dan air liur RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.
(shf)
Lihat Juga :