Aksi Unjuk Rasa di Pemkab Pati Ricuh, Provokator Penganiaya Polisi Harus Diproses Hukum
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 08:09 WIB
loading...
Unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya berakhir ricuh. Foto/SindoNews
A
A
A
PATI - Aksi demonstrasi di Kantor Pemkab Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya berlangsung ricuh. Akibatnya 64 korban luka, 12 di antaranya merupakan anggota polisi.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, aksi penyampaian pendapat seharusnya dilakukan secara tertib, terlebih aparat kepolisian sudah memberikan ruang serta memfasilitasinya.
"Kami sangat menyesalkan oknum massa yang menganiaya anggota kepolisian saat mengawal unjuk rasa di Alun-alun Pati," kata Pitra, Jumat (15/8/2025).
Pitra mengatakan, aksi unjuk rasa ratusan ribu massa tersebut disusupi provokator yang sengaja memancing kerusuhan. "Petisi Ahli mendukung kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang telah membuat kerusuhan," katanya.
Baca juga: Demo Bupati Pati Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap 22 Orang Diduga Provokator
Menurut Pitra, tidak boleh unjuk rasa diwarnai pemukulan terhadap penegak hukum yang sedang melakukan pengawalan "Unjuk rasa itu barbar yang mencederai rasa kemanusiaan," kata Pitra.
Pitra mengingatkan dalam setiap aksi unjuk rasa, polisi bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat "Petisi Ahli meminta prrovokator yang telah melakukan pemukulan diproses hukum agar tidak ada lagi pihak-pihak yang main hakim sendiri di republik ini," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Dalami Pembakaran Mobil Polisi saat Demo Bupati Pati Sudewo
Demonstrasi ini dipicu keputusan Bupati Pati Sudewo menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 250% dan sejumlah program lain yang ditolak warga. Namun, keputusan menaikkan pajak itu dibatalkan sebelum demo digelar.
Data Dinas Kesehatan Pati mencatat dari 12 anggota kepolisian yang menjadi korban kerusuhan, 10 di antaranya sudah dipulangkan setelah mendapatkan perawatan. Dua sisanya masih menjalani observasi, termasuk Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo yang mengalami luka serius di bagian kepala.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, aksi penyampaian pendapat seharusnya dilakukan secara tertib, terlebih aparat kepolisian sudah memberikan ruang serta memfasilitasinya.
"Kami sangat menyesalkan oknum massa yang menganiaya anggota kepolisian saat mengawal unjuk rasa di Alun-alun Pati," kata Pitra, Jumat (15/8/2025).
Pitra mengatakan, aksi unjuk rasa ratusan ribu massa tersebut disusupi provokator yang sengaja memancing kerusuhan. "Petisi Ahli mendukung kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang telah membuat kerusuhan," katanya.
Baca juga: Demo Bupati Pati Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap 22 Orang Diduga Provokator
Menurut Pitra, tidak boleh unjuk rasa diwarnai pemukulan terhadap penegak hukum yang sedang melakukan pengawalan "Unjuk rasa itu barbar yang mencederai rasa kemanusiaan," kata Pitra.
Pitra mengingatkan dalam setiap aksi unjuk rasa, polisi bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat "Petisi Ahli meminta prrovokator yang telah melakukan pemukulan diproses hukum agar tidak ada lagi pihak-pihak yang main hakim sendiri di republik ini," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Dalami Pembakaran Mobil Polisi saat Demo Bupati Pati Sudewo
Demonstrasi ini dipicu keputusan Bupati Pati Sudewo menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 250% dan sejumlah program lain yang ditolak warga. Namun, keputusan menaikkan pajak itu dibatalkan sebelum demo digelar.
Data Dinas Kesehatan Pati mencatat dari 12 anggota kepolisian yang menjadi korban kerusuhan, 10 di antaranya sudah dipulangkan setelah mendapatkan perawatan. Dua sisanya masih menjalani observasi, termasuk Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo yang mengalami luka serius di bagian kepala.
(cip)
Lihat Juga :