Catat! Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Cuti Bersama Senin 18 Agustus

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:45 WIB
loading...
Catat! Ganjil Genap...
Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta tak diberlakukan saat cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Senin, 18 Agustus 2025. Hal itu diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta tak diberlakukan saat cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Senin, 18 Agustus 2025. Hal itu diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Peniadaan kebijakan ganjil genap kendaraan pada cuti bersama HUT ke-80 RI tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi dari Dishub Jakarta atau @dishubdkijakarta.

"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis caption akun tersebut, dikutip Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Libur Nasional

Dishub DKI Jakarta menyatakan keputusan ini diambil merujuk SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, yang merujuk tanggal itu sebagai hari cuti bersama. Diketahui, pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Rapat penetapan dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025), yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.



"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi dalam keterangan resminya.

Oleh karena itu pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," kata Warsito.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta
Rekomendasi
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved