Masyarakat dan Mahasiswa Minta KPK Usut Izin Perusahaan Tambang di Halmahera Timur
Senin, 11 Agustus 2025 - 22:52 WIB
loading...
Ratusan orang yang terdiri atas mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat peduli lingkungan meminta KPK usut izin tambang di Halmahera Timur. Foto/SindoNews,
A
A
A
JAKARTA - Ratusan orang yang terdiri atas mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat peduli lingkungan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, hari ini. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas izin tambang di Halmahera Timur.
Koordinator aksi, Reza Syadik mengatakan bila aksi ini menuntut agar KPK mengusut tuntas izin tambang di Halmahera Timur dan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas.
“Berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, kami menilai kuat adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan,” katanya, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Unjuk Rasa di Kementerian ESDM, BEM DKJ Desak Usut Tuntas Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur
Selain itu cacat prosedur dan tata kelola, lanjut Reza, pihaknya menduga ada tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai.
“Kami menduga terjadi kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal,” tambahnya.
Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Koltim Abdul Aziz Tiba di Gedung KPK
Imbas dari itu, Reza yakin ada kerugian ekonomi masyarakat akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan.
“Termasuk potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance,” ucapnya.
Karena itulah, pihaknya mendesak KPK mengusut tuntas pejabat yang menerbitkan izin tambang itu. Mereka berjanji akan mengeluarkan bukti dan saksi terhadap aduan itu.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya sumber mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Terlebih keberadaan tambang membuat hutan yang menyangga kehidupan menjadi gundul dan tercemar. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya sumber air bersih, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan terhambatnya sektor pertanian diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
“Jika negara terus membiarkan praktik seperti ini, maka Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Kami tidak ingin sumber daya alam kami dihisap habis tanpa ada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal,” ucapnya.
Koordinator aksi, Reza Syadik mengatakan bila aksi ini menuntut agar KPK mengusut tuntas izin tambang di Halmahera Timur dan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas.
“Berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, kami menilai kuat adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan,” katanya, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Unjuk Rasa di Kementerian ESDM, BEM DKJ Desak Usut Tuntas Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur
Selain itu cacat prosedur dan tata kelola, lanjut Reza, pihaknya menduga ada tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai.
“Kami menduga terjadi kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal,” tambahnya.
Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Koltim Abdul Aziz Tiba di Gedung KPK
Imbas dari itu, Reza yakin ada kerugian ekonomi masyarakat akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan.
“Termasuk potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance,” ucapnya.
Karena itulah, pihaknya mendesak KPK mengusut tuntas pejabat yang menerbitkan izin tambang itu. Mereka berjanji akan mengeluarkan bukti dan saksi terhadap aduan itu.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya sumber mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Terlebih keberadaan tambang membuat hutan yang menyangga kehidupan menjadi gundul dan tercemar. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya sumber air bersih, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan terhambatnya sektor pertanian diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
“Jika negara terus membiarkan praktik seperti ini, maka Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Kami tidak ingin sumber daya alam kami dihisap habis tanpa ada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :