Eks Bendahara Brimob Terdakwa Kasus Penipuan Akhirnya Masuk Penjara
Kamis, 10 September 2020 - 13:35 WIB
loading...
Yusut Purwantoro saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: SINDOnews/Muhammad Khaidir
A
A
A
MAKASSAR - Usai mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar 9 Juli lalu, oknum polisi, Iptu Yusut Purwantoro akhirnya dieksekusi dan mulai menjalani masa tahanan di Rutan Mapolda Sulsel Rabu kemarin.
"Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Makassar , yang bersangkutan sudah kita tahan di sel rutan Mapolda Sulsel," ungkap Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Ridwan mengatakan, penahanan badan kepada yang bersangkutan seharusnya dilakukan di Rutan Kelas I A Makassar, namun karena beberapa alasan, untuk sementara waktu ini, terdakwa dititip di sel rutan Mapolda Sulsel.
"Penahanan terdakwa dialihkan sementara ke sel tahanan Rutan Mapolda Sulsel, dikarenakan Rutan Kelas 1 Makassar masih menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi COVID-19 . Salah satunya belum membuka akses penerimaan tahanan titipan dari luar untuk sementara," ujar Ridwan.
"Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Makassar , yang bersangkutan sudah kita tahan di sel rutan Mapolda Sulsel," ungkap Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Ridwan mengatakan, penahanan badan kepada yang bersangkutan seharusnya dilakukan di Rutan Kelas I A Makassar, namun karena beberapa alasan, untuk sementara waktu ini, terdakwa dititip di sel rutan Mapolda Sulsel.
"Penahanan terdakwa dialihkan sementara ke sel tahanan Rutan Mapolda Sulsel, dikarenakan Rutan Kelas 1 Makassar masih menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi COVID-19 . Salah satunya belum membuka akses penerimaan tahanan titipan dari luar untuk sementara," ujar Ridwan.
Lihat Juga :