Pakar Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru
Rabu, 30 Juli 2025 - 08:41 WIB
loading...
Praktisi hukum dan HAM Nicholay Aprilindo mengungkap adanya kejanggalan dalam kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Polda Metro Jaya terkait kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) menuai polemik di masyarakat. Salah satunya dari Praktisi hukum dan HAM Nicholay Aprilindo yang menilai ada kejanggalan dalam kematian ADP.
“Jadi kalau saya lihat pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sangat prematur dan ada pertentangan,” katanya saat diwawancarai Sindonews TV, dikutip Rabu (30/7/2025).
Nicholai mengungkap, berdasarkan keterangan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu jelas dikatakan penyebab kematian dari korban akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas. “Berarti ada suatu kejadian itu,” ucapnya.
Baca juga: Polisi: Tak Ditemukan Peristiwa Pidana Terhadap Diplomat Arya Daru Pangayunan
Pada saat dilakukan otopsi RSCM, kata dia, ahli forensik mengatakan ditemukan ada luka terbuka dangkal dengan tepi tidak rata pada bibir bagian dalam bawah, kemudian luka lecet pada pipi kanan dan leher, yakni satu di pipi kanan dan lima luka di leher, memar pada kelopak atas mata kiri bibir bawah bagian dalam ,memar pada lengan atas kanan dan bawah kanan
Kemudian tenggorokan mengeluarkan lendir dan busa halus putih kemerahan. Ditemukan sembab paru, terjadi pembengkakan paru, pelebaran pembuluh darah dan bintik-bintik pedarahan, darah berwarna gelap dan encer. Gambaran kekurangan oksigen akut pada jantung, ditemukan kekerasan benda tumpul dan tidak ditemukan penyakit pada organ tubuh ADP
Baca juga: Dokter Forensik Temukan Luka di Bibir dan Leher Arya Daru
“Berarti kalau kita merunut ahli forensik RSCM berarti ada kejanggalan, berarti ii masuk kasus pembunuhan bukan kasus bunuh diri. Atau bukan kasus meninggal secara wajar, ini meninggal secara tidak wajar,” katanya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, ADP meninggal dunia karena bunuh diri. “Dari hasil serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dikaitkan barang bukti serta didukung Scientific Investigation Crime (SIC), kami menyimpulkan meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira, Selasa, 29 Juli 2025.
Dari serangkaian tindakan dan kegiatan termasuk ahli, penyelidik menyimpulkan korban ADP belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban. “Jadi, tak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” ujar Wira.
Seperti diketahui, diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas dengan wajaha terlilit lakban di kamar kosnya Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025.
“Jadi kalau saya lihat pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sangat prematur dan ada pertentangan,” katanya saat diwawancarai Sindonews TV, dikutip Rabu (30/7/2025).
Nicholai mengungkap, berdasarkan keterangan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu jelas dikatakan penyebab kematian dari korban akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas. “Berarti ada suatu kejadian itu,” ucapnya.
Baca juga: Polisi: Tak Ditemukan Peristiwa Pidana Terhadap Diplomat Arya Daru Pangayunan
Pada saat dilakukan otopsi RSCM, kata dia, ahli forensik mengatakan ditemukan ada luka terbuka dangkal dengan tepi tidak rata pada bibir bagian dalam bawah, kemudian luka lecet pada pipi kanan dan leher, yakni satu di pipi kanan dan lima luka di leher, memar pada kelopak atas mata kiri bibir bawah bagian dalam ,memar pada lengan atas kanan dan bawah kanan
Kemudian tenggorokan mengeluarkan lendir dan busa halus putih kemerahan. Ditemukan sembab paru, terjadi pembengkakan paru, pelebaran pembuluh darah dan bintik-bintik pedarahan, darah berwarna gelap dan encer. Gambaran kekurangan oksigen akut pada jantung, ditemukan kekerasan benda tumpul dan tidak ditemukan penyakit pada organ tubuh ADP
Baca juga: Dokter Forensik Temukan Luka di Bibir dan Leher Arya Daru
“Berarti kalau kita merunut ahli forensik RSCM berarti ada kejanggalan, berarti ii masuk kasus pembunuhan bukan kasus bunuh diri. Atau bukan kasus meninggal secara wajar, ini meninggal secara tidak wajar,” katanya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, ADP meninggal dunia karena bunuh diri. “Dari hasil serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dikaitkan barang bukti serta didukung Scientific Investigation Crime (SIC), kami menyimpulkan meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira, Selasa, 29 Juli 2025.
Dari serangkaian tindakan dan kegiatan termasuk ahli, penyelidik menyimpulkan korban ADP belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban. “Jadi, tak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” ujar Wira.
Seperti diketahui, diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas dengan wajaha terlilit lakban di kamar kosnya Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025.
(cip)
Lihat Juga :