Puspadaya Perindo Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Jakpus, Pelaku Sudah Jadi Tersangka
Rabu, 23 Juli 2025 - 07:30 WIB
loading...
Puspadaya Perindo menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengawal kasus rudapaksa anak di Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Danandaya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Puspadaya Perindo menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengawal kasus rudapaksa anak di Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengunjungi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat bahwa kasus yang sedang ditangani di Polda Metro Jaya sudah naik menjadi penetapan tersangka," ujar Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina Nadaek.
Baca juga: KPAI Apresiasi Puspadaya Perindo Miliki Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
Dia berkomitmen mengawal kasus ini tak hanya sekadar dari penetapan tersangka. Puspadaya Perindo juga akan mengawal hingga hakim menjatuhkan vonis.
"Dalam hal ini itu pelimpahan ke kejaksaan kita akan mengawal terus semua kasus persidangan sebagaimana terkandung dalam perundang-undangan. Kita menjamin korban yang sedang kami dampingi harus merasa nyaman," ucapnya.
Sri menyebut Puspadaya Perindo terbuka bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan. "Kami sangat terbuka menangani kasus. Kami juga menerima konsultasi bahkan aduan untuk kami lindungi dan ditindaklanjuti demi kematangan masyarakat khususnya anak-anak dan perempuan," ujarnya.
Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amykamila menambahkan terus memberikan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma korban. "Kita berharap akhirnya nanti teman-teman yang jadi korban bisa kembali ke masyarakat," katanya.
Tumbuh kembang korban akan terus dipantau hingga nantinya yang bersangkutan siap kembali ke masyarakat. "Sejauh ini masih dalam pantauan karena memang cukup dekat jadi kita membagi melihat pengembangan secara psikologis apakah dikembalikan masyarakat perlu pendampingan khusus dari beberapa psikolog," ujarnya.
"Kami mengunjungi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat bahwa kasus yang sedang ditangani di Polda Metro Jaya sudah naik menjadi penetapan tersangka," ujar Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina Nadaek.
Baca juga: KPAI Apresiasi Puspadaya Perindo Miliki Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
Dia berkomitmen mengawal kasus ini tak hanya sekadar dari penetapan tersangka. Puspadaya Perindo juga akan mengawal hingga hakim menjatuhkan vonis.
"Dalam hal ini itu pelimpahan ke kejaksaan kita akan mengawal terus semua kasus persidangan sebagaimana terkandung dalam perundang-undangan. Kita menjamin korban yang sedang kami dampingi harus merasa nyaman," ucapnya.
Sri menyebut Puspadaya Perindo terbuka bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan. "Kami sangat terbuka menangani kasus. Kami juga menerima konsultasi bahkan aduan untuk kami lindungi dan ditindaklanjuti demi kematangan masyarakat khususnya anak-anak dan perempuan," ujarnya.
Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amykamila menambahkan terus memberikan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma korban. "Kita berharap akhirnya nanti teman-teman yang jadi korban bisa kembali ke masyarakat," katanya.
Tumbuh kembang korban akan terus dipantau hingga nantinya yang bersangkutan siap kembali ke masyarakat. "Sejauh ini masih dalam pantauan karena memang cukup dekat jadi kita membagi melihat pengembangan secara psikologis apakah dikembalikan masyarakat perlu pendampingan khusus dari beberapa psikolog," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :