Jakarta PSBB Lagi, Kebijakan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

Rabu, 09 September 2020 - 22:00 WIB
loading...
Jakarta PSBB Lagi, Kebijakan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali meniadakan kebijakan ganjil-genap setelah Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti ditahap awal.

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penghapusan ganjil-genap bukan berarti membebaskan warga dengan kendaraan mobil pribadi untuk keluar rumah.

"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada keperluan mendesak," tegas Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah)

Anies mengatakan, DKI akan berkoordinasi dengan wilayah penyanggah guna membatasi warganya untuk keluar masuk Ibu Kota.Ia pun memastikan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengetatan kepada warga Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

"Perkantoan melakukan persiapan pembatasan ini. Kami mau sampaikan banyak panduan yang sudah disiapkan dan akan kami sampaikan secara bertahap," pungkasnya. (Baca juga: Dalam 1 Hari, 1.062 Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Ditilang)

Sementara itu, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya belum mau berkomentar apakah kebijakan ganjil genap akan ditarik kembali atau tidak. “Semuanya kita tungu keputusan dari pemda, termasuk peniadaan ganjil genap, kita menunggu keputusan resmi dari pemda,” katanya.

Dia menegaskan, segala kebijakan lainnya juga akan menunggu kebijakan bersama karena nantinya Gubernur akan mengundang seluruh kepala daerah aglomerasi Jabodetabek agar ada kesamaan langkah. “Nanti akan dibahas bersam-sama seluruh stakeholder,” tegasnya. (Baca juga: WHO: Keamanan Vaksin Covid-19 Paling Penting, Penangguhan Uji Coba Hal Biasa)

Begitu juga dengan kebijakan apakah akan ada check point kembali atau tidak semuanya akan dibahas bersama untuk mencapai kesepakatan yang terbaik.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Rekomendasi
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved