Tersangka Perdagangan Bayi asal Jabar Bertambah Jadi 13 Orang
Rabu, 16 Juli 2025 - 20:05 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menangkap satu pelaku lain dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking). Tersangka berinisial Y yang berperan sebagi penampung.
Tersangka Y ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat pulang dari luar negeri. "Total tersangka jadi 13 orang. Kami masih memburu tersangka yang berada di Singapura dan mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Rabu (16/7/2025).
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, tersangka baru ini berperan sebagai penampung di Pontianak. "Nah tadi malam juga kita mendapatkan tersangka baru pulang dari luar negeri. Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata Dirreskrimum.
Baca juga: 24 Bayi Asal Jabar Jadi Korban Sindikat Perdagangan Manusia
Diketahui, modus operandi pelaku bermula dari komunikasi melalui media sosial Facebook yang dikelola oleh tersangka AF. AF membuat kolom halaman di Facebook itu tentang adopsi anak.
"Modus operandinya seperti itu awalnya. Orang tua korban merespons dan menghubungi tersangka AF melalui Facebook. Bahakan mereka berbagi nomor handphone," kata Kabid Humas.
Komunikasi intens antara pelaku dengan orang tua korban pun dilakukan. Kepada korban, tersangka AF mengaku telah menikah namun belum dikaruniai buah hati. Sehingga AF ingin mengadopsi anak korban.
"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk mengadopsi bayi korban. Saat itu juga korban ini sudah mengandung cukup tua ya. Dan beberapa hari lagi ke depan itu akan melahirkan," ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas menuturkan, tersangka AF menjanjikan uang Rp10 juta kepada orang tua korban. Uang akan diberikan setelah melahirkan. Namun, tersangka baru mentransfer uang melalui rekening korban sebesar Rp600.000 untuk biaya persalinan.
Seusai orang tua korban melahirkan, tersangka AF mengambil bayi. Namun tak membayar penuh uang Rp10 juta yang telah dijanjikan.
"Yang bersangkutan (tersangka AF) ini mangkir. AF hanya mengirimkan biaya bidan saja. Sedangkan anak itu sudah dibawa. Korban pun akhirnya lapor ke poliri," tutur Kabid Humas.
Berbekal laporan itu, kata Kombes Hendra, polisi melakukan penelusuran terhadap tersangka AF. Ternyata, AF merupakan anggota sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.
"Dari keterangan yang diambil oleh para penyidik ini sudah 25 dia bertransaksi tentang penculikan anak dan juga pengambilan anak," ucap Kombes Hendra.
Tersangka Y ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat pulang dari luar negeri. "Total tersangka jadi 13 orang. Kami masih memburu tersangka yang berada di Singapura dan mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Rabu (16/7/2025).
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, tersangka baru ini berperan sebagai penampung di Pontianak. "Nah tadi malam juga kita mendapatkan tersangka baru pulang dari luar negeri. Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata Dirreskrimum.
Baca juga: 24 Bayi Asal Jabar Jadi Korban Sindikat Perdagangan Manusia
Diketahui, modus operandi pelaku bermula dari komunikasi melalui media sosial Facebook yang dikelola oleh tersangka AF. AF membuat kolom halaman di Facebook itu tentang adopsi anak.
"Modus operandinya seperti itu awalnya. Orang tua korban merespons dan menghubungi tersangka AF melalui Facebook. Bahakan mereka berbagi nomor handphone," kata Kabid Humas.
Komunikasi intens antara pelaku dengan orang tua korban pun dilakukan. Kepada korban, tersangka AF mengaku telah menikah namun belum dikaruniai buah hati. Sehingga AF ingin mengadopsi anak korban.
"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk mengadopsi bayi korban. Saat itu juga korban ini sudah mengandung cukup tua ya. Dan beberapa hari lagi ke depan itu akan melahirkan," ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas menuturkan, tersangka AF menjanjikan uang Rp10 juta kepada orang tua korban. Uang akan diberikan setelah melahirkan. Namun, tersangka baru mentransfer uang melalui rekening korban sebesar Rp600.000 untuk biaya persalinan.
Seusai orang tua korban melahirkan, tersangka AF mengambil bayi. Namun tak membayar penuh uang Rp10 juta yang telah dijanjikan.
"Yang bersangkutan (tersangka AF) ini mangkir. AF hanya mengirimkan biaya bidan saja. Sedangkan anak itu sudah dibawa. Korban pun akhirnya lapor ke poliri," tutur Kabid Humas.
Berbekal laporan itu, kata Kombes Hendra, polisi melakukan penelusuran terhadap tersangka AF. Ternyata, AF merupakan anggota sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.
"Dari keterangan yang diambil oleh para penyidik ini sudah 25 dia bertransaksi tentang penculikan anak dan juga pengambilan anak," ucap Kombes Hendra.
(rca)
Lihat Juga :