Belum Selesai, Pemeriksaan Hadi Pranoto Akan Dilanjutkan Setelah Sembuh

Rabu, 09 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Belum Selesai, Pemeriksaan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hadi Pranoto telah diperiksa oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal pengakuan obat Covid-19 , Selasa 8 September 2020. Pemeriksaan perdana Hadi pasca diultimatul polisi pun masih akan berlanjut karena Hadi mengaku sakit lagi.

“Kemarin sudah diperiksa, tapi HP (Hadi Pranoto) mengaku sakit lagi maka pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan nanti setelah dia sehat kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Dia menjelaskan, Hadi datang sekitar pukul 11.30 WIB dan diperiksa hingga pukul 19.00 WIB. Namun, saat itu, Hadi mengaku kembali tidak enak badan sehingga penyidik memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dan akan menjdawalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Hadi Pranoto.

Oleh karena itu, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan kuasa hukum Hadi Pranoto untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang guna menyelesaikan pemeriksaan tersebut. “Kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan lanjutannya,” tukasnya. (Baca juga: Dua Kali Mangkir, Akhirnya Hadi Pranoto Penuhi Panggilan Polisi )

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pemilik akun YouTube @duniamanji Erdian Aji Prihartanto, sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Senin, 10 Agustus 2020.

Polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto diunggah ke channel YouTube @duniamanji, tapi malah dilaporkan ke Polda Metro Haya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan/atau menyebarkan berita bohong. (Baca juga: Terkait Hoaks, Polisi Akan Jemput Paksa Hadi Pranoto )

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Rekomendasi
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Berita Terkini
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved