PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG

Rabu, 09 September 2020 - 03:45 WIB
loading...
PN Jaksel Vonis Bebas...
Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu (tengah) usai menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus PT DBG vs GPE pada Selasa (8/9/2020). Sidang kali ini beragendakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Setelah membacakan rangkaian persidangan, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan terdakwa Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan. (Baca juga: Terkena Bujuk Rayu, Kuasa Hukum PT DBG Sebut Perkara Harusnya Perdata)

Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu menilai keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tepat karena perkara ini bukan pidana tapi perdata. "Seharusnya sejak awal kasus ini tidak dilanjutkan dari kepolisian ke kejaksaan," ujarnya, Selasa (8/9/2020).

Tapi, karena kasus ini sudah berjalan ke persidangan, pihaknya mau tidak mau menghadapi segala tuduhan. Pihaknya berbesar hati menjalani persidangan yang sejatinya adalah ranah perdata. "Kita akan urus untuk keluar terdakwa sekarang," ucapnya.

Sebagai informasi, PT GPE dinilai tidak profesional dan PT DBG terus beriktikad baik masih melakukan pembayaran kerja sama. Namun, PT GPE tetap tidak bekerja sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama. (Baca juga: Sidang Kasus PT GPE vs DBG, Kuasa Hukum Sebut JPU Ingin Mengaburkan Perkara)

PT GPE malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup. Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT DBG dengan PT GPE. Dan pertemuan mereka juga berbicara tentang perjanjian, namun bukannya memperbaiki kinerja malah PT GPE lapor ke polisi.

Pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Jadi, penyelesaian masalah juga penyelesaian perdata, tapi justru menjadi ranah pidana penggelapan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Pertamina dan Pupuk...
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
Berita Terkini
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved