Cegah Virus Corona, Kejari Prabumulih Gelar Sidang Melalui Telekonferensi

Rabu, 08 April 2020 - 08:41 WIB
Cegah Virus Corona, Kejari Prabumulih Gelar Sidang Melalui Telekonferensi
Cegah Virus Corona, Kejari Prabumulih Gelar Sidang Melalui Telekonferensi
A A A
PRABUMULIH - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, kini mulai melakukan persidangan dengan media virtual telekonferensi dengan Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih dan Terdakwa yang berada di Rumah tahanan Kelas II B Prabumulih, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Ini dilakukan, selain Standar Operasi Prosedur (SOP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, juga salah satu upaya Kejaksaan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang telah menelan korban jiwa di Kota Prabumulih, beberapa minggu yang lalu.

“Kita tetap melakukan sidang terhadap tindak pelaku kejahatan. Namun, metode yang digunakan melalui media virtual video telekonferensi untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di Prabumullih,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Topik Goenawan, yang didampingi Kepala Seski Pidana Umum Yayan Indriana, Senin (7/4/2020).

Namun, dalam pelaksaan sidang dengan system virtual video telekonferensi ini, jaksa penuntut umum, terkadang harus mengulang pertanyaan dan jawaban kepada terdakwa dan majelis hakim akibat jaringan internet yang kurang baik.

Nah, khusus untuk perkara Tindak Pidana Korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Topik mengatakan, persidangan akan tetap dilaksanakan namun, memalui live streming.

Sejauh ini, hasil koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait pelaksanaan sidang dengan metode virtual video telekonferensi dilakukan di dua tempat yaitu Rumah tahanan Pakjo dan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Dimana Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum tetap hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor bersama majelis hakim sedangkan terdakwa tetap berada di rutan dengan tetap menerapkan physcial distancing.

“Metode tetap sama untuk sidang perkara tindak pidana korupsi meski Hakin dan Terdakwa berada di Palembang.” Terangnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2066 seconds (0.1#10.140)