Pencarian 11 Korban Hilang Terkendala Material Batu Gunung Kuda Rawan Longsor
Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:58 WIB
loading...
Tim Evakuasi belum menemukan 11 korban yang masih tertimbun longsor di Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat hingga Sabtu sore (31/5/2025). Foto/Muslimin
A
A
A
CIREBON - Tim Evakuasi belum menemukan 11 korban yang masih tertimbun longsor di wilayah Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat hingga Sabtu sore (31/5/2025). Saat ini 14 orang korban tewas telah ditemukan, sedangkan korban luka yang dievakuasi sebanyak 9 orang.
Petugas di lapangan saat pencarian dan evakuasi terkendala ketebalan material longsor dan medan di Gunung Kuda yang masih rawan terjadinya longsoran material batu susulan.
Baca juga: Haji Karim dan Manajernya Ditahan Polda Jabar terkait Longsor Gunung Kuda
Komandan Kodim (Dandim) 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron menjelaskan, hingga saat ini, tim evakuasi belum berhasil menemukan korban yang masih tertimbun.
Pasalnya, material longsor semakin tebal karena sejak semalam, terjadi longsoran kecil sebanyak lebih dari 5 kali.
"Kita juga tadi melibatkan tim anjing pelacak, karena material longsoran yang semakin tebal menimbulkan anjing pelacak belum mampu untuk mendeteksi adanya korban," katanya Sabtu (31/5/2025).
Untuk saat ini, tim gabungan evakuasi menurunkan 5 ekskavator dan 2 loader untuk mengangkut material longsor. Ada kemungkinan juga akan ada tambahan bantuan alat berat untuk proses evakuasi.
Baca juga: 14 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Gunung Kuda Sudah Teridentifikasi
Diketahui, sampai saat ini, korban meninggal dunia dalam tragedi longsor Gunung Kuda ini berjumlah 14 orang. Sementara untuk korban yang belum ditemukan 11 orang.
Tiga perusahaan yang beroperasi di Gunung Kuda dinilai bertanggung jawab atas tragedi pada Jumat 30 Mei 2025 itu.
"Saya sebagai penegak hukum, tentu kami (Polda Jabar) akan melakukan penegakan hukum. Dari kemarin, Jumat (30/5/2025), beberapa saksi telah diambil keterangan. Kami ingin mengetahui penyebab peristiwa ini. Apakah ini ada unsur kelalaian dan sebagainya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Sabtu (31/5/2025).
Irjen Rudi menyatakan, Polda Jabar menerima informasi bahwa cara atau mekanisme penambangannya salah, mengesampingkan keselamatan para pekerja.
"Ini yang kami dalami. Mekanisme kerja. Penyelidikan akan melibatkan ahli, dari dinas pertambangan, semua yang memiliki keahlian di bidang pertambangan," ujar Irjen Rudi.
Kapolda menuturkan, menurut para ahli, seharusnya penambangan menggunakan teknik terasering. Jadi alur penambangan melingkar dan lain sebagainya, agar tidak mudah runtuh.
"Didapati informasi, itu (teknik terassering) tidak dilakukan. Sementara seperti itu, diduga pengelola melakukan penambangan yang tidak sesuai prosedur dan SOP keamanan yang ditentukan," tutur Kapolda.
Irjen Pol Rudi mengatakan, kasus longsor galian C Gunung Kuda telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Polda Jabar menerapkan Undang-Undang Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian.
"Izin tambang sudah dihentikan dan dilakukan penutupan," tegasnya.
Kapolda menyatakan, proses penyidikan sedang berjalan dan Polda Jabar melihat ada dugaan tindak pidana.
"Sekarang lagi proses untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Mohon waktu," ujar Irjen Rudi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, sebanyak 6 orang saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Peristiwa longsor di tambang galian C Gunung Kuda diduga akibat kelalaian para pengelola yang tidak mematuhi Standard Operation Prosedur (SOP).
"Proyeksi hukum yang sudah kami lakukan, ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya. Jadi penyelidikan ke penyidikan, ini ada Pasal 359 tentang kecelakaan karena lalainya mengakibatkan meninggal dunia. Ada pasal Undang-undang Kecelakaan Kerja. UU Ketenagakerjaan ini ada Pasal 474. Semua ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kabid Humas.
Kombes Hendra mengatakan, polisi menemukan sejumlah penyebab kecelakaan kerja karena tidak sesuai dengan SOP.
"Ini sekilas saja sudah terlihat bahwa untuk SOP, untuk pengerukan tanah ini, dia langsung fokus di bawah uratnya itu. Sehingga risiko untuk jatuh itu sangat besar ini,” ujarnya.
“Ini kan dia betul-betul lokasinya betul-betul tambang besar tapi dilakukan secara manual tanpa SOP. Apalagi mereka tidak ada menggunakan alat pelindungan diri, itu tidak ada sama sekali," sambungnya.
Kabid Humas menuturkan, polisi fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi dan mencari para korban. "Informasinya ada tiga ya. Haji Karim dan manajernya yang sudah kami tahan. Kami fokus ke tiga orang ini nanti akan bertanggung jawab dari perusahaan-perusahaan pemegang izin," tandasnya.
Petugas di lapangan saat pencarian dan evakuasi terkendala ketebalan material longsor dan medan di Gunung Kuda yang masih rawan terjadinya longsoran material batu susulan.
Baca juga: Haji Karim dan Manajernya Ditahan Polda Jabar terkait Longsor Gunung Kuda
Komandan Kodim (Dandim) 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron menjelaskan, hingga saat ini, tim evakuasi belum berhasil menemukan korban yang masih tertimbun.
Pasalnya, material longsor semakin tebal karena sejak semalam, terjadi longsoran kecil sebanyak lebih dari 5 kali.
"Kita juga tadi melibatkan tim anjing pelacak, karena material longsoran yang semakin tebal menimbulkan anjing pelacak belum mampu untuk mendeteksi adanya korban," katanya Sabtu (31/5/2025).
Untuk saat ini, tim gabungan evakuasi menurunkan 5 ekskavator dan 2 loader untuk mengangkut material longsor. Ada kemungkinan juga akan ada tambahan bantuan alat berat untuk proses evakuasi.
Baca juga: 14 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Gunung Kuda Sudah Teridentifikasi
Diketahui, sampai saat ini, korban meninggal dunia dalam tragedi longsor Gunung Kuda ini berjumlah 14 orang. Sementara untuk korban yang belum ditemukan 11 orang.
3 Perusahaan Diperiksa
Tiga perusahaan yang beroperasi di Gunung Kuda dinilai bertanggung jawab atas tragedi pada Jumat 30 Mei 2025 itu.
"Saya sebagai penegak hukum, tentu kami (Polda Jabar) akan melakukan penegakan hukum. Dari kemarin, Jumat (30/5/2025), beberapa saksi telah diambil keterangan. Kami ingin mengetahui penyebab peristiwa ini. Apakah ini ada unsur kelalaian dan sebagainya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Sabtu (31/5/2025).
Irjen Rudi menyatakan, Polda Jabar menerima informasi bahwa cara atau mekanisme penambangannya salah, mengesampingkan keselamatan para pekerja.
"Ini yang kami dalami. Mekanisme kerja. Penyelidikan akan melibatkan ahli, dari dinas pertambangan, semua yang memiliki keahlian di bidang pertambangan," ujar Irjen Rudi.
Kapolda menuturkan, menurut para ahli, seharusnya penambangan menggunakan teknik terasering. Jadi alur penambangan melingkar dan lain sebagainya, agar tidak mudah runtuh.
"Didapati informasi, itu (teknik terassering) tidak dilakukan. Sementara seperti itu, diduga pengelola melakukan penambangan yang tidak sesuai prosedur dan SOP keamanan yang ditentukan," tutur Kapolda.
Irjen Pol Rudi mengatakan, kasus longsor galian C Gunung Kuda telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Polda Jabar menerapkan Undang-Undang Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian.
"Izin tambang sudah dihentikan dan dilakukan penutupan," tegasnya.
Kapolda menyatakan, proses penyidikan sedang berjalan dan Polda Jabar melihat ada dugaan tindak pidana.
"Sekarang lagi proses untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Mohon waktu," ujar Irjen Rudi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, sebanyak 6 orang saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Peristiwa longsor di tambang galian C Gunung Kuda diduga akibat kelalaian para pengelola yang tidak mematuhi Standard Operation Prosedur (SOP).
"Proyeksi hukum yang sudah kami lakukan, ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya. Jadi penyelidikan ke penyidikan, ini ada Pasal 359 tentang kecelakaan karena lalainya mengakibatkan meninggal dunia. Ada pasal Undang-undang Kecelakaan Kerja. UU Ketenagakerjaan ini ada Pasal 474. Semua ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kabid Humas.
Kombes Hendra mengatakan, polisi menemukan sejumlah penyebab kecelakaan kerja karena tidak sesuai dengan SOP.
"Ini sekilas saja sudah terlihat bahwa untuk SOP, untuk pengerukan tanah ini, dia langsung fokus di bawah uratnya itu. Sehingga risiko untuk jatuh itu sangat besar ini,” ujarnya.
“Ini kan dia betul-betul lokasinya betul-betul tambang besar tapi dilakukan secara manual tanpa SOP. Apalagi mereka tidak ada menggunakan alat pelindungan diri, itu tidak ada sama sekali," sambungnya.
Kabid Humas menuturkan, polisi fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi dan mencari para korban. "Informasinya ada tiga ya. Haji Karim dan manajernya yang sudah kami tahan. Kami fokus ke tiga orang ini nanti akan bertanggung jawab dari perusahaan-perusahaan pemegang izin," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :