Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo
Senin, 26 Mei 2025 - 20:38 WIB
loading...
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, Solo dilaporkan warga bersama DSKS ke Polresta Solo, Senin (26/5/2025) karena tidak mengungkap produknya nonhalal ke pelanggan. Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, Solo, dilaporkan warga ke Polresta Solo, Senin (26/5/2025). Pelaporan dilakukan oleh seorang warga bernama Mochammad Burhanudin bersama Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).
![Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo]()
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran dilaporkan warga bersama DSKS ke Polresta Solo, Senin (26/5/2025). Foto/Vitriana D
Pelaporan dilakukan karena rumah makan tersebut dinilai telah melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal, UU Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Wali Kota Solo Imbau Tutup Sementara
Sehingga dia menganggap selama ini rumah makan tersebut telah melakukan penipuan publik dengan tidak secara terang-terangan mengungkap produknya nonhalal kepada pelanggan.
"Saya sebagai warga NU dan pengurus MUI merasa punya tanggung jawab moral. Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait sajian ayam goreng Widuran yang selama ini diduga mengandung bahan tidak halal," kata Mochammad Burhanudin.
Humas DSKS Endro Sudarsono mengungkapkan, laporan ini meski tidak berasal dari konsumen langsung, namun didasarkan pada sejumlah kesaksian masyarakat yang merasa tertipu.
"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena ketidakjelasan status kehalalan produk. Laporan resmi hari ini kami ajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap umat," ungkapnya.
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Manajemen Sampaikan Permohonan Maaf
Menurutnya, ada unsur tipu muslihat dalam praktik usaha tersebut karena tidak adanya keterangan sejak awal bahwa produk mengandung bahan nonhalal.
Hal itu dinilai merugikan konsumen muslim yang memiliki hak atas informasi produk.
"Produk yang seharusnya mencantumkan keterangan nonhalal malah tidak diinformasikan. Ini pelanggaran prinsip transparansi dan perlindungan konsumen," terangnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Solo lebih dulu mengambil tindakan dengan menutup sementara operasional Rumah Makan Ayam Goreng Widuran sambil menunggu hasil asesmen kehalalan oleh instansi terkait.
DSKS juga menyatakan akan memperluas pemantauan terhadap produk makanan lain di Solo, seperti roti dan mi instan, yang diduga mengandung bahan non-halal.
Pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Pertanian Kota Solo.
"Langkah ini kami ambil agar masyarakat terlindungi secara hukum dan keyakinan. Kami ingin memastikan seluruh makanan dan minuman di Surakarta memiliki status kejelasan kehalalan," tegas Endro.
Sementara itu, Polresta Solo saat dimintai konfirmasi terkait dengan aduan tersebut belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.

Rumah Makan Ayam Goreng Widuran dilaporkan warga bersama DSKS ke Polresta Solo, Senin (26/5/2025). Foto/Vitriana D
Pelaporan dilakukan karena rumah makan tersebut dinilai telah melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal, UU Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Wali Kota Solo Imbau Tutup Sementara
Sehingga dia menganggap selama ini rumah makan tersebut telah melakukan penipuan publik dengan tidak secara terang-terangan mengungkap produknya nonhalal kepada pelanggan.
"Saya sebagai warga NU dan pengurus MUI merasa punya tanggung jawab moral. Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait sajian ayam goreng Widuran yang selama ini diduga mengandung bahan tidak halal," kata Mochammad Burhanudin.
Humas DSKS Endro Sudarsono mengungkapkan, laporan ini meski tidak berasal dari konsumen langsung, namun didasarkan pada sejumlah kesaksian masyarakat yang merasa tertipu.
"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena ketidakjelasan status kehalalan produk. Laporan resmi hari ini kami ajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap umat," ungkapnya.
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Manajemen Sampaikan Permohonan Maaf
Menurutnya, ada unsur tipu muslihat dalam praktik usaha tersebut karena tidak adanya keterangan sejak awal bahwa produk mengandung bahan nonhalal.
Hal itu dinilai merugikan konsumen muslim yang memiliki hak atas informasi produk.
"Produk yang seharusnya mencantumkan keterangan nonhalal malah tidak diinformasikan. Ini pelanggaran prinsip transparansi dan perlindungan konsumen," terangnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Solo lebih dulu mengambil tindakan dengan menutup sementara operasional Rumah Makan Ayam Goreng Widuran sambil menunggu hasil asesmen kehalalan oleh instansi terkait.
DSKS juga menyatakan akan memperluas pemantauan terhadap produk makanan lain di Solo, seperti roti dan mi instan, yang diduga mengandung bahan non-halal.
Pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Pertanian Kota Solo.
"Langkah ini kami ambil agar masyarakat terlindungi secara hukum dan keyakinan. Kami ingin memastikan seluruh makanan dan minuman di Surakarta memiliki status kejelasan kehalalan," tegas Endro.
Sementara itu, Polresta Solo saat dimintai konfirmasi terkait dengan aduan tersebut belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.
(shf)
Lihat Juga :