Terima Aduan Pemilik Hunian, Anggota DPRD Jakarta Sidak Apartemen di Jakut
Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:37 WIB
loading...
Anggota DPRD Jakarta Kevin Wu sidak apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPRD Jakarta Kevin Wu sidak apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara. Kunjungan ini menindaklanjuti aduan para pemilik hunian yang tak kunjung menerima unit meski telah membayar pembelian apartemen.
"Saya mendapat aduan dari para pemilik apartemen di Jakarta Utara terkait dengan bagaimana proyek ini sudah bertahun-tahun dibangun, tetapi sampai hari ini belum juga terjadi serah terima," kata Kevin, Sabtu (24/5/2025).
Padahal, beberapa masyarakat telah membeli apartemen sejak 2016. Namun, dengan alasan yang tidak jelas, hingga kini puluhan pemilik apartemen itu belum juga menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang dan membuat warga menuntut pengembalian dana.
Kevin yang didampingi perwakilan pemilik dan kuasa hukum dari 24 pemilik hunian berupaya menemui pengembang namun tak berhasil ditemukan. Alhasil Kevin Wu serta perwakilan pemilik hunian hanya ditemui oleh pihak pengelola apartemen, yang mengklaim berada di bawah perusahaan yang berbeda dengan pengembang.
Baca juga: Anggota DPRD Jakarta dari Partai Perindo Serahkan Bantuan Kursi Roda dan CCTV di Cengkareng
Mereka kemudian berjanji akan kembali minggu depan dan meminta pengembang memfasilitasi pertemuan itu, karena para pemilik apartemen ini sudah berulangkali tak menemui kejelasan akan unit hunian yang telah mereka beli namun belum diserahterimakan.
Dalam pengecekan itu, terungkap kondisi satu tower apartemen yang mangkrak dan menimbulkan masalah lingkungan. Termasuk jalanan yang alami penurunan semeter menunjukkan adanya permasalahan serius.
Kuasa hukum para pemilik apartemen dari Kantor Hukum Suvarna Law Firm Willy menyampaikan pihaknya saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan para warga yang terdampak, guna mencari solusi konkret atas keterlambatan serah terima unit.
Baca juga: Diskusi Ngojak Soal Air Bersih, DPRD Jakarta: Kenaikan Tarif PAM Jaya Masih Logis
Kini pihaknya mendalami aspek hukum dari kasus ini, termasuk potensi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang oleh pengembang apartemen.
"Harapannya, kita dapat dipertemukan di forum RDP agar semua pihak, baik pengembang, pengelola, maupun warga, bisa duduk bersama dan menyampaikan permasalahan ini dengan jelas," tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Septeven Huang menambahkan, permasalahan ini sebelumnya juga telah disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat di tingkat nasional, yakni di DPR RI.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi ke sejumlah dinas terkait, untuk melaporkan dan meminta tindak lanjut atas berbagai persoalan pembangunan dan lingkungan di kompleks apartemen tersebut.
"Yang jelas, ini bukan kerugian kecil. Dan pemasaran unit juga kabarnya masih berlanjut, padahal masalah lama belum selesai," pungkas Septeven.
"Saya mendapat aduan dari para pemilik apartemen di Jakarta Utara terkait dengan bagaimana proyek ini sudah bertahun-tahun dibangun, tetapi sampai hari ini belum juga terjadi serah terima," kata Kevin, Sabtu (24/5/2025).
Padahal, beberapa masyarakat telah membeli apartemen sejak 2016. Namun, dengan alasan yang tidak jelas, hingga kini puluhan pemilik apartemen itu belum juga menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang dan membuat warga menuntut pengembalian dana.
Kevin yang didampingi perwakilan pemilik dan kuasa hukum dari 24 pemilik hunian berupaya menemui pengembang namun tak berhasil ditemukan. Alhasil Kevin Wu serta perwakilan pemilik hunian hanya ditemui oleh pihak pengelola apartemen, yang mengklaim berada di bawah perusahaan yang berbeda dengan pengembang.
Baca juga: Anggota DPRD Jakarta dari Partai Perindo Serahkan Bantuan Kursi Roda dan CCTV di Cengkareng
Mereka kemudian berjanji akan kembali minggu depan dan meminta pengembang memfasilitasi pertemuan itu, karena para pemilik apartemen ini sudah berulangkali tak menemui kejelasan akan unit hunian yang telah mereka beli namun belum diserahterimakan.
Dalam pengecekan itu, terungkap kondisi satu tower apartemen yang mangkrak dan menimbulkan masalah lingkungan. Termasuk jalanan yang alami penurunan semeter menunjukkan adanya permasalahan serius.
Kuasa hukum para pemilik apartemen dari Kantor Hukum Suvarna Law Firm Willy menyampaikan pihaknya saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan para warga yang terdampak, guna mencari solusi konkret atas keterlambatan serah terima unit.
Baca juga: Diskusi Ngojak Soal Air Bersih, DPRD Jakarta: Kenaikan Tarif PAM Jaya Masih Logis
Kini pihaknya mendalami aspek hukum dari kasus ini, termasuk potensi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang oleh pengembang apartemen.
"Harapannya, kita dapat dipertemukan di forum RDP agar semua pihak, baik pengembang, pengelola, maupun warga, bisa duduk bersama dan menyampaikan permasalahan ini dengan jelas," tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Septeven Huang menambahkan, permasalahan ini sebelumnya juga telah disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat di tingkat nasional, yakni di DPR RI.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi ke sejumlah dinas terkait, untuk melaporkan dan meminta tindak lanjut atas berbagai persoalan pembangunan dan lingkungan di kompleks apartemen tersebut.
"Yang jelas, ini bukan kerugian kecil. Dan pemasaran unit juga kabarnya masih berlanjut, padahal masalah lama belum selesai," pungkas Septeven.
(cip)
Lihat Juga :