Terungkap, Inilah Para Pelaku Pencurian Masker di RSUD Pagelaran Cianjur

Kamis, 26 Maret 2020 - 13:30 WIB
Terungkap, Inilah Para Pelaku Pencurian Masker di RSUD Pagelaran Cianjur
Terungkap, Inilah Para Pelaku Pencurian Masker di RSUD Pagelaran Cianjur
A A A
CIANJUR - Kasus pencurian 40 dus masker di RSUD Pagelaran, Ciancur, Jawa Barat akhirnya terungkap. Empat orang tersangka berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga didampingi Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan, tersangka pertama berinisial IS (43) aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di RSUD Pagelaran. Tersangka berdomisili di Pamukiman, Sindangkerta, Pagaleran. (Baca juga: 10 Ribu Masker Raib dari Gudang Farmasi RSUD Cianjur)
Terungkap, Inilah Para Pelaku Pencurian Masker di RSUD Pagelaran Cianjur

"Selanjutnya tersangka RE (27) yang bekerja sebagai pegawai honorer RSUD Pagelaran. Tersangka ini berdomisili di Sukarame, Sukanagara. Berikutnya tersangka YO (35) yang juga bekerja sebagai honorer RSUD Pagelaran. Tersangka ini tinggal di Pagelaran," kata Kabidhumas dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Sedangkan tersangka keempat yakni CE (32) pekerjaan karyawan swasta, warga Bojongherang, Cianjur. Peran tersangka CE yakni membeli masker dari RE, yang selanjutnya dijual kembali kepada orang lain dengan cara cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

Erlangga menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 ATM Bank Jabar, 1 ATM Bank BCA, 1 unit mobil Nissan Terano silver Nopol B 8172 KMN, 1 unit sepeda motor, dan 1 dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku IS dan RE sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton. Setiap karton isi 40 dus masker. Kemudian pelaku IS memaksa karyawan yang memegang kunci gudang farmasi untuk membuka gudang tanpa seizin dari kepala gudang dan Direktur RSUD.

"Selanjutnya IS, RE dan YO mengambil masker dari gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku CE membeli dan menerima masker dari pelaku RE. Masker tersebut kemudian dijual dengan cara diecer," terangnya.

Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4130 seconds (0.1#10.140)