Ketua MUI Sebut Negara Urus Zakat Itu Sah dan Penting

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:00 WIB
loading...
Ketua MUI Sebut Negara...
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Kyai Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting.
A A A
JAKARTA - Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Kyai Masduki Baidlowi mengatakan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting. Ia merujuk Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, yang memperlihatkan pentingnya peran fasilitatif pemerintah dalam pembentukan Amil Zakat.

Dalam ketentuan Fatwa 8/2011 itu, ada dua model pembentukan amil zakat. Pertama, diangkat oleh pemerintah. Kedua, dibentuk oleh Masyarakat, kemudian disahkan oleh pemerintah.

“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan. Partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,” kata Kiai Masduki.

Salah satu rujukan dalam konsideran fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi Amil adalah: seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.

Menurut dia, dalam kitab tersebut terbaca peran negara dalam pembentukan amil zakat. Keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat, kata Kiai Masduki, dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemasalahatan.

Salah satu kaidah fiqhiyah referensi konsideran Fatwa 8/2011 adalah, Tasharruful Imam ‘alar Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah (Tindakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan).

“Relasi agama dan negara di Indonesia ini khas. Meskipun bukan negara agama, Indonesia bukan nagara yang meminggirkan urusan agama,” ujar alumni Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur ini.

Dia mengatakan, relasi agama dan negara bersifat simbiotik. Negara tidak masuk ke wilayah doktirin agama, tapi memfasilitasi tata kelola urusan agama.

Dalam hal zakat, kata Kiai Masduki, bukan negara yang mewajibkan zakat. Itu ranahnya agama. Namun karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukung, salah satunya dengan membentuk Baznas.

Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pemerintah membentuk Baznas. Status Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meski lembaga pemerintah, keanggotaan Baznas sebagian besar dari unsur masyarakat. Baznas terdiri sebelas orang anggota. Delapan di antaranya dari unsur Masyarakat. Hanya tiga orang dari unsur pemerintah.

Anggota Baznas dari unsur masyarakat harus mendapat pertimbangan DPR, sebagai wakil rakyat, baru dapat diusulkan Menteri Agama, untuk diangkat oleh Presiden. Selain Baznas, partisipasi masyarakat difasilitasi dalam bentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Masyarakat dapat membentuk LAZ dengan izin menteri dan rekomendasi Baznas.

“Izin dan rekomendasi ini lebih dalam kerangka agar lebih terintegrasi dan sama-sama menjaga akuntabilitas, sehingga daya guna dan hasil gunanya makin efektif,” kata Kiai Masduki.

Baznas dan LAZ sama Harus Diaudit
Bahwa LAZ wajib membuat laporan teraudit berkala kepada Baznas, kata Kiai Masduki, itu lebih dalam kerangka koordinasi. Baznas sendiri pun juga diwajibkan membuat laporan berkala sesuai jenjang masing-masing.

Baznas tingkat kabupaten/kota, misal, selain harus lapor ke Baznas Provinsi, juga wajib lapor ke Pemda setempat. Sementara Baznas Pusat, selain lapor berkala ke Presiden, melalui Menag, juga harus lapor ke DPR.

Ketentuan harus ada audit syariah dan audit keuangan kepada LAZ, juga diberlakukan pada Baznas di semua jenjang. Itu diatur dalam PP 14/2014 tentang Pelaksanaan UU Zakat.

“Jadi, ini telah ditata secara terlembaga dan sistematis. Bahwa ada beberapa bagian yang harus diperbaiki, tidak berarti dalam bentuk menghapus peran negara,” kata Kiai Masduki.

Partisipasi Masyarakat Kelola Zakat Meningkat
Keterlibatan negara tidak menghambat peran masyarakat. Bahkan peran amil perorangan, seperti dijalankan para kiai di pesantren, atau takmir masjid, pada daerah terpencil yang belum terjangkau BAZNAS dan LAZ, itu juga masih bisa difasilitasi.

“Syaratnya tidak berat. Hanya diminta memberitahukan secara tertulis ke Kepala KUA di tiap kecamatan,” kata Kiai Masduki.

Sebelum UU 23/2011, tercatat baru ada 18 LAZ. Saat ini, dilaporkan sudah ada 181 LAZ berizin. Terdiri dari 48 LAZ nasional, seperti Dompet Dhuafa, LAZ Muhammadiyah, dan LAZIS NU, kemudian ada 41 LAZ provinsi, dan 92 LAZ kabupaten/kota.

Dilaporkan pula, pengumpulan LAZ lebih tinggi dari pengumpulan Baznas secara nasional. Pada 2023, pengumpulan LAZ mencapai Rp 6,5 triliun, sementara pengumpulan Baznas sekitar Rp3,7triliun.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sapi Limosin 1 Ton Dikurbankan...
Sapi Limosin 1 Ton Dikurbankan untuk Santri dan Warga Bantaran Sungai di Depok
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
KH Maruf Amin Jadi Khatib...
KH Maruf Amin Jadi Khatib Salat Idulfitri di Balai Kota Jakarta, Temanya Singgung Merajut Silaturahmi
Pramono dan Rano Salat...
Pramono dan Rano Salat Idulfitri 1447 H di Balai Kota, KH Maruf Amin Jadi Khatibnya
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Negosiasi Damai AS-Iran...
Negosiasi Damai AS-Iran Gagal, Ma'ruf Amin: Kita Harus Siap Hadapi Dampak Apa Pun
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Rekomendasi
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
4 Respons Cepat Akibat...
4 Respons Cepat Akibat Perang Iran dan AS Berakhir, Pasar Saham Bergairah dan Harga Minyak Turun
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Berita Terkini
Ada Demo di DPR, Arus...
Ada Demo di DPR, Arus Lalin di Jalan Gatot Subroto Tersendat
Hendak Demo di Patung...
Hendak Demo di Patung Kuda, Ratusan Mahasiswa Diadang Polisi di Semanggi
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved