Mengemis di Bantul Yogya, Warga Pakistan Ini Hasilkan Rp15 Juta

Rabu, 18 Maret 2020 - 20:22 WIB
Mengemis di Bantul Yogya, Warga Pakistan Ini Hasilkan Rp15 Juta
Mengemis di Bantul Yogya, Warga Pakistan Ini Hasilkan Rp15 Juta
A A A
BANTUL - Warga negara Pakistan WM (38) ditangkap Imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan diketahui mengemis di sekitar Jalan Gondowulung, Banguntapan, Bantul. VM saat ini sudah diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Yusuf Umardani mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan warga yang mengetahui ada warga negara asing (WNA) yang mengemis di daerah Gondowulung, Banguntapan, Bantul. (Baca: Sempat Kejar-kejaran, Satpol PP Amankan Belasan Pengemis)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan setelah memiliki bukti, mengamankan WNA itu di masjid daerah Lempunyangan, Yogyakarta, Selasa (16/3/2020) pukul 16.30 WIB.

Petugas juga mengamankan uang Rp15.211.900 hasil mengemis sebagai barang bukti.

"WNA ini ditangkap imigrasi karena penyalahgunaan izin tinggal dengan visa multiple (yang bisa digunakan untuk perjalanan beberapa kali). Seharusnya digunakan untuk bisnis, tapi tidak dipergunakan semestinya, yaitu mengemis," kata Yusuf di Kantor Imigrasi, Yogyakarta, Rabu (18/3/2020).

Dari pemeriksaan VM baru mengemis dua hari saat ada di Yogyakarta. Ia sudah ada di Indonesia sejak tanggal 30 Januari 2020 pertama kali ada di Bali. Selama ini bisnis berdagang tasbih dan peci ke masjid-masjid.

"Dari pengakuannya, alasan mengemis atau meminta-minta untuk biaya pengobatan ibunya yang Hepatitis di Pakistan," paparnya.

Yusuf mengimbau masyarakat jika ada WNA yang aspek keberadaan dan kehadiran di masyarakat tidak bermanfaat bagi kepentingan umum, mau melaporkan ke pihak Imigrasi agar bisa dilakukan penindakan.

"Apabila ada orang asing yang keberadaannya dan kehadirannya mengganggu warga sekitar jangan takut untuk melaporkan ke pihak Imigrasi," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4453 seconds (0.1#10.140)