Intip Gaji Petugas PPSU Jakarta 2025 yang Mencengangkan

Senin, 28 April 2025 - 18:51 WIB
loading...
Intip Gaji Petugas PPSU...
Gaji petugas PPSU Jakarta menarik diulas. Pekerjaan ini tidak hanya dikenal karena kontribusinya dalam menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan Jakarta, tetapi juga karena kesejahteraan petugasnya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta menarik diulas. Pekerjaan ini tidak hanya dikenal karena kontribusinya dalam menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan Jakarta, tetapi juga karena kesejahteraan para petugasnya yang terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun.

PPSU merupakan petugas yang berperan penting dalam merawat dan menangani sarana serta prasarana umum di tingkat kelurahan di Jakarta. Mereka juga sering dikenal Pasukan Oranye karena warna seragam yang mereka kenakan.

Baca juga: Mau Jadi PPSU DKI Jakarta? Ini Syarat Daftar Pasukan Oranye

Lalu, berapa sebenarnya gaji PPSU Jakarta? Berikut ulasannya.

Gaji PPSU Jakarta

Kisaran gaji petugas PPSU Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Merujuk Pergub tersebut, gaji PPSU Jakarta menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Jika berkaca pada UMR Jakarta 2025, angkanya diperkirakan mencapai Rp 5.396.791.

Selain itu, petugas PPSU juga menerima berbagai tunjangan di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga THR.

Kemudian, petugas dengan tugas khusus seperti operator alat berat mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan risiko pekerjaan. Misalnya, operator alat berat di TPA Bantar Gebang bisa mendapatkan tambahan sekitar Rp1,2 juta per bulan.

Rekrutmen PPSU Jakarta 2025

Pemprov Jakarta kembali membuka kesempatan rekrutmen untuk posisi PPSU 2025. Tahun ini diperkirakan 1.600 lowongan yang disiapkan untuk tenaga kerja baru dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di tingkat kelurahan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan yang ada di seluruh wilayah Jakarta. Selain itu, bisa juga melalui pendaftaran daring lewat situs resmi www.jakarta.go.id/loker.

Terkait persyaratan, calon pelamar minimal harus berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan diutamakan memiliki KTP Jakarta. Sementara soal usia, calon pendaftar diharapkan berusia maksimal 58 tahun.

Syarat Petugas PPSU

1. WNI
2. Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
3. KTP Jakarta (prioritas), tetapi pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan
4. Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun
5. Bisa membaca dan menulis
6. Surat keterangan sehat dari puskesmas
7. Surat pernyataan bebas KKN
8. Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved