Melawan saat Dijambret, Seorang Gadis Diselamatkan Warga
loading...
A
A
A
BEKASI - Melawan ketika hendak dijambret, seorang gadis berusia 23 tahun diselamatkan warga. Kemudian warga menangkap pelaku penjambretan Jakardo Nainggolan (26) di Jalan Raya Sultan Agung, KM 28, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (2/5/2020).
Korban Murniatun Suryani yang melawan, mengalami luka robek di wajahnya akibat dianiaya pelaku penjambretan. ”Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Medan Satria, pelaku merupakan spesialis jambret,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Minggu (3/5/2020).
Peristiwa itu bermula saat korban hendak berangkat bekerja menggunakan angkutan kota K01 menuju Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban naik dari depan Grand Mall Kota Bekasi dan saat di lokasi kejadian, pelaku juga naik angkot dengan berpura-pura menjadi penumpang.
Tepat di wilayah Inhutani arah Jakarta pelaku merampas tas milik korban yang berisikan sebuah telepon selular dan dompet. Namun, korban melawan dengan berusaha mempertahankan barang berharganya. (Baca juga; Polres Indramayu Gagalkan Pengiriman 5 Juta Butir Petasan ke Jakarta )
Kesal dengan perlawanan korban, pelaku kemudian memukul wajah korban. Korban yang kesakitan berteriak minta tolong hingga menarik perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan itu langsung berusaha membantu menyalamatkan korban.
Akhirnya korban berhasil diselamatkan dan pelaku ditangkap kemudian diserahkan kepada polisi. Pelaku penjambretan bakal dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Korban Murniatun Suryani yang melawan, mengalami luka robek di wajahnya akibat dianiaya pelaku penjambretan. ”Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Medan Satria, pelaku merupakan spesialis jambret,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Minggu (3/5/2020).
Peristiwa itu bermula saat korban hendak berangkat bekerja menggunakan angkutan kota K01 menuju Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban naik dari depan Grand Mall Kota Bekasi dan saat di lokasi kejadian, pelaku juga naik angkot dengan berpura-pura menjadi penumpang.
Tepat di wilayah Inhutani arah Jakarta pelaku merampas tas milik korban yang berisikan sebuah telepon selular dan dompet. Namun, korban melawan dengan berusaha mempertahankan barang berharganya. (Baca juga; Polres Indramayu Gagalkan Pengiriman 5 Juta Butir Petasan ke Jakarta )
Kesal dengan perlawanan korban, pelaku kemudian memukul wajah korban. Korban yang kesakitan berteriak minta tolong hingga menarik perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan itu langsung berusaha membantu menyalamatkan korban.
Akhirnya korban berhasil diselamatkan dan pelaku ditangkap kemudian diserahkan kepada polisi. Pelaku penjambretan bakal dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(wib)