KPU Pasangkayu Umumkan PPS Pilkada 2020

Senin, 16 Maret 2020 - 13:26 WIB
KPU Pasangkayu Umumkan PPS Pilkada 2020
KPU Pasangkayu Umumkan PPS Pilkada 2020
A A A
PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu telah mengumumkan hasil seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020, Minggu, (15/3/2020).

Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad mengatakan pihaknya sudah menandatangani pengumuman Nomor: 115/PP.04.02-Pu/7601/KPU-Kab/III/2020 Tanggal 15 Maret.

Pengumuman hasil seleksi wawancara ini dilakukan selama 3 hari bersamaan dengan dibukanya masa tanggapan masyarakat tahap II terhitung mulai hari ini 15 hingga 17 Maret 2020.

"Jadi setelah diumumkan, kami juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memasukkan tanggapan terhadap calon PPS yang telah kami tetapkan dan umumkan tanggal 15 kemaren hingga 2 hari kedepan," paparnya.

Syahran menuturkan, jika ada tanggapan yang masuk pihaknya akan mengklarifikasi kepada calon PPS yang telah ditetapkan selama 2 hari mulai 18 hingga 19 Maret 2020. Jika dari hasil klarifikasi calon PPS terbukti bersalah sesuai dengan tanggapan yang masuk, pihaknya akan mengganti calon melalui mekanisme pleno hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dan mengumumkan kembali Calon PPS terpilih pasca klarifikasi tahap II selama 2 hari mulai 20 hingga 21 Maret 2020.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah bagi calon Anggota PPS terpilih dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020," tandas Syahran.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5951 seconds (0.1#10.140)