Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok Bertambah Jadi 5 Orang
Senin, 21 April 2025 - 14:08 WIB
loading...
Polisi kembali menangkap tersangka baru terkait kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Total, ada lima pelaku yang ditangkap. FOTO/DOK.iNews
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali menangkap tersangka baru terkait kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Total, ada lima pelaku yang ditangkap.
"Benar, melakukan penangkapan terhadap lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Ade Ary merinci, kelima pelaku yang telah diamankan berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Saat ini, lanjut dia, para pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya.
"(Peristiwa terjadi di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Dia menjelaskan, anggota polisi datang dengan menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU darurat senjata api pada peristiwa 23 Desember 2024 lalu.
"Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan, pertama 351 dan 335 KUHP LP 2 tentang UU Darurat senjata api, peristiwanya terjadi 23 Desember 2024," katanya.
"Benar, melakukan penangkapan terhadap lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Ade Ary merinci, kelima pelaku yang telah diamankan berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Saat ini, lanjut dia, para pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Aksi pembakaran itu merupakan bentuk melawan petugas yang hendak mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan."(Peristiwa terjadi di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Dia menjelaskan, anggota polisi datang dengan menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU darurat senjata api pada peristiwa 23 Desember 2024 lalu.
"Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan, pertama 351 dan 335 KUHP LP 2 tentang UU Darurat senjata api, peristiwanya terjadi 23 Desember 2024," katanya.
Lihat Juga :