Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank, 2 Direktur PT PAL Ditahan Kejati Jambi

Rabu, 16 April 2025 - 18:39 WIB
loading...
Ditetapkan Tersangka...
Kejati Jambi menahan dua petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) setelag ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank tahun 2018-2019. FOTO ILUSTRASI/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jambi menahan dua petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi salah satu bank pada tahun 2018-2019.

"Keduanya, yakni berinisial WH selaku mantan Direktur PT PAL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Rabu (16/4/2025).

"Satunya lagi berinisial VG, Direktur Utama PT PAL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025," tandasnya.



Noly menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WH dan VG, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 hari bertempat di Lapas Jambi.

Menurutnya, tersangka WH dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 hari sejak tanggal 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025.

Sedangkan tersangka VG, imbuhnya, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 hingga 4 Mei 2025.

Noly menceritakan, modus operandinya, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol bank sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka pihak bank mengalami kerugian negara. Namun saat ini masih dalam perhitungan ahli," tuturnya.

Baca juga: Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD

Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini," kata Noly.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Besok Kuasa Hukum Delpedro...
Besok Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Diperiksa Polda Metro Jaya
Tingkatkan Potensi Wisata,...
Tingkatkan Potensi Wisata, Pantai Tiris Ditanami 79 Ribu Pohon Cemara
Kejari Kupang Tetapkan...
Kejari Kupang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Rp500 Juta
Kejari Bangkalan Tahan...
Kejari Bangkalan Tahan Plt Direktur BUMD Sumber Daya Terkait Kasus Dugaan Korupsi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Rekomendasi
Eks Jenderal Zionis:...
Eks Jenderal Zionis: Netanyahu Mengarang Iran Miliki Bom Nuklir untuk Menakuti Publik Israel
Helikopter Angkatan...
Helikopter Angkatan Laut AS Jatuh di Laut Arab, 1 Awak Hilang, Ditembak Iran?
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Berita Terkini
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Infografis
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved