BNNP Kepri Musnahkan 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Tersangka dari 5 Kasus

Rabu, 11 Maret 2020 - 14:08 WIB
BNNP Kepri Musnahkan 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Tersangka dari 5 Kasus
BNNP Kepri Musnahkan 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Tersangka dari 5 Kasus
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.175 gram sabu dari 5 laporan kasus narkoba dengan tersangka 6 orang.

5 laporan kasus ini terjadi sejak Jumat (30/12/19), dimana pada 11.30 WIB di kargo Bandara Hang Nadim, Bea dan Cukai amankan 1 buah paket ekspedisi TIKI. Pada saat itu, petugas mencurigai tas kulit pink yang dibalut plastik bening didalamnya ada balutan koran.

"Setelah di periksa ditemukan sabu seberat 305 gram," ujar Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri, Rabu (11/3/20).

Sementara itu, untuk kasus yang kedua terjadi pada Minggu (2/2/20) sekira pukul 11.00 WIB di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam. Saat itu petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 2 orang laki-laki inisial Z (32) WNI dan M (37) WNI, dimana kedua tersangka tersebut diamankan karena membawa 2 bungkus plastik bening Narkotika jenis Sabu seberat 194 gram dan sabu tersebut disimpan didalam sepatu milik Z.

"Keterangan M dan Z, petugas melakukan penangkapan terhadap D (35) WNI, sedangkan Sabu tersebut sebenarnya adalah milik S (DPO) yang berada di Malaysia. Jika berhasil membawa sabu tersebut, Z diupah Rp10 juta, M diupah Rp40 juta, sedangkan D mendapat imbalan sabu dipakai sendiri," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus ketiga, terjadi pada Minggu (2/2/20) sekitar pukul 12.44 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Saat itu petugas Bea dan Cukai mengamankan 2 orang laki-laki inisial N (26) WNA dan L (35) WNA. Kedua tersangka tersebut kedapatan membawa sabu seberat 364 gram yang disimpan di dalam dubur.

"L mengaku dijanjikan upah RM2000 dan N RM1000. Sebelumnya keduanya telah menerima upah masing-masing sebesar RM650," ujarnya.

Untuk kasus keempat, terjadi pada (12/2/20) sekira pukul 11.50 WIB di Pelabuhan TPS Pukadara Prana Perkasa Komplek Sarana Industrial Point, Batam Centre. Berdasarkan hasil X-ray petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan kiriman paket tujuan Jakarta Selatan. "Barang tersebut berupa tas yang di dalamnya terdapat sabu seberat 203 gram," ujarnya.

Kemudian untuk kasus kelima yakni terjadi pada kamis (20/2/20) sekira pukul 08.45 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim. Saat itu, petugas Bea dan Cukai telah mengamankan laki-laki calon penumpang Lion Air tujuan Surabaya inisial F (35) WNI.

"Dari F, petugas mengamankan 303 gram sabu yang disimpan dalam perutnya dan sabu tersebut akan dibawa dari Batam ke Surabaya, upahnya yakni Rp 9 juta," tutupnya.

Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan mesin Incenerator milik BNNP Kepri. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6469 seconds (0.1#10.140)