Antisipasi Corona, Bea Cukai Kualanamu Perketat Pengawasan di Bandara

Selasa, 10 Maret 2020 - 20:16 WIB
Antisipasi Corona, Bea Cukai Kualanamu Perketat Pengawasan di Bandara
Antisipasi Corona, Bea Cukai Kualanamu Perketat Pengawasan di Bandara
A A A
KUALANAMU - Sebagai bentuk sinergi antar instansi pemerintah, non pemerintah serta perusahaan maskapai untuk mengantisipasi penyebaran corona, Bea Cukai Kualanamu bersama Komunitas Bandara Internasional Kualanamu mengadakan rapat koordinasi kesiapsiagaan terkait penyakit Covid-19 yang diadakan di ruang rapat kedatangan domestik, Rabu (4/3/2020).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan Pri Agung AB, menjelaskan di Bandara Kualanamu ada kapsul negatif yang bisa digunakan untuk membawa pasien yang suspect Corona dari bandara ke rumah sakit rujukan di Medan. Rumah Sakit Adam Malik Medan merupakan 1 dari 132 rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) yang ada di Indonesia.

Pri Agung menambahkan bahwa di Bandara Kualanamu sudah ditambah thermal scanner khususnya di terminal domestik yang sebelumnya fokus di terminal kedatangan internasional. “Melalui alat ini pihak KKP akan menjaring penumpang yang memiliki suhu tubuh tidak normal yang selanjutnya bisa diambil tindakan lebih lanjut untuk diobervasi atau tidak. Jika ada yang terpapar akan dilakukan karantina rumah atau bahkan karantina wilayah,” ungkap Pri.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kualanamu, Rahmat Priyandoko, menyetujui rencana PT Angkasa Pura II yang akan melakukan sterilisasi secara rutin dengan desinfektan di berbagai titik dalam Bandara termasuk lokasi pelayanan penumpang seperti area CIQ (Customs Immigration Quarantine) di terminal internasional.

Protokol penanganan Corona di Bandara Kualanamu mulai dibahas dan disepakati bersama. Sebelumnya pada akhir Februari silam pihak KKP dan Imigrasi Bandara Kualanamu mendeportasi 5 orang penumpang asal Tiongkok yang menolak untuk diobservasi. Tindakan ini merupakan antisipasi dari pemerintah yang memperketat masuknya WNA dan WNI dari mancanegara ke Indonesia.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9450 seconds (0.1#10.140)