Lempar Conblock ke Poslantas Kentungan, Mahasiswa UGM Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Maret 2020 - 16:58 WIB
Lempar Conblock ke Poslantas Kentungan, Mahasiswa UGM Ditangkap Polisi
Lempar Conblock ke Poslantas Kentungan, Mahasiswa UGM Ditangkap Polisi
A A A
SLEMAN - Seorang mahasiwa UGM berinisial SH ditangkap polisi karena berulah melakukan vandalisme, yakni melempari Poslantas Kentungan, Depok, Sleman dengan conblock hingga menimbulkan kerusakan, Selasa (10/3/2020).

Aksi pelemparan yang dilakukan mahasiswa Sastra Indonesia UGM angkatan 2015 itu menyebabkan Pos Lalu lintas (Poslantas) di Jalan Kaliurang Km 5 Kentungan, Depok, Sleman itu pecah berlubang dua. (Baca juga: Diprotes Gelar Game Online di Kampus, Mahasiswa Aniaya dan Rusak Rumah Warga)

Peristiwa terjadi Selasa pagi, saat SH yang mengendarai sepeda motor matic dengan nomor polisi B 4849 TUS berhenti di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya pelaku langsung melempar kaca pos Lantas dengan 2 batu conblock. Lemparan itu menyebabkan kaca pecah dan berlubang di tengah dan atas. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Namun peristiwa itu ternyata dilihat salah seorang pengendara sepeda motor yang kemudian merekam dan membuntuti SH sampai ke kosnya. Oleh pengendara tersebut, postingan tersebut lalu diposting di media sosial (medos). Petugas menindaklanjuti postingan tersebut dengan menangkap pelaku di tempat kosnya serta membawanya ke Polres Sleman.

Kasus ini sekarang ditangani Polres Sleman, hanya saja kepolisian belum bisa dimintai keterangan. "Saya belum bisa memberikan statement," kata Kabid Humas Polda DIY Kombed Pol Yuliyanto saat dimintai tanggapan soal pengerusakan itu di Mapolda DIY, Selasa (10/3/2020).

Terpisah, Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menindak tegas bagi semua civitas akademik, baik mahasiswa, dosen dan karyawan yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk sanksi sendiri disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Termasuk terhadap SH jika melanggar aturan juga akan ada sanksinya. "Sikap UGM apa kami belum bisa memberikan keterangan. Karena masih menunggu proses hukum," kata Kabag Humas UGM, Iva Ariani, Selasa (10/3/2020).

Iva menjelaskan untuk kasus tersebut, UGM juga belum mendapat laporan resmi. Namun yang jelas apa yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen dan karyawan UGM yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan institusi semuanya menjadi tanggungjawab individu. Jika ada yang tersangkut perkara maka menunggu proses hukumnya. "Untuk sanksi dari yang ringan peringatan sampai yang terberat dikeluarkan. Tetapi untuk sanksi ini perlu proses panjang," tandasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3936 seconds (0.1#10.140)