Usai Diperiksa Kemenkumham, 2 TV Kabel di Riau Dipanggil KPID

Selasa, 03 Maret 2020 - 20:27 WIB
Usai Diperiksa Kemenkumham, 2 TV Kabel di Riau Dipanggil KPID
Usai Diperiksa Kemenkumham, 2 TV Kabel di Riau Dipanggil KPID
A A A
PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melayangkan surat panggilan terhadap dua tv kabel di Riau. Pemanggilan itu terkait penggeledahan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada dua tv kabel lokal beberapa waktu lalu. (Baca:
KPI: TV Kabel dan Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang)


Komisioner KPID Riau Wide Munadir mengatakan, kedua tv kabel PT HMV dan PT DMJ akan diperiksa pada 4 Maret 2020. KPID menyatakan belum bisa mengambil langkah selanjutnya sebelum memeriksa kedua tipi kabel tersebut. "Agendanya besok kita panggil tv kabel PT HMV dan DMJ," katanya, Selasa (3/3/2020).

Dia menjelaskan, KPID Riau sendiri belum bisa mengetahui secara rinci terkait pemeriksaan KemenkumHAM kepada dua tv kabel yang berada di Kota Pekanbaru dan Dumai. Namun KPID mendapat informasi kalau kedua tv kabel itu melanggar hak cipta.

"Besok kita akan melakukan pertemuan dengan kedua tv kabel itu. Setelah kita minta keterangan, baru kita ambil langkah selanjutnya," kata Wide Komisioner KPID Riau Bidang Isi Siaran.

Dia mengatakan, untuk penanganan masalah tv kabel, diminta semua institusi saling bersinergi."Kalau tv kabel di Riau itu semua dalam pengawasan kita," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9008 seconds (0.1#10.140)