Sopir Tewas Dibantai Massa di Depan Aparat, Polres Nabire olah TKP

Jum'at, 28 Februari 2020 - 18:02 WIB
Sopir Tewas Dibantai Massa di Depan Aparat, Polres Nabire olah TKP
Sopir Tewas Dibantai Massa di Depan Aparat, Polres Nabire olah TKP
A A A
JAYAPURA - Satuan Reskrim Polres Nabire menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pengeroyokan Yus Yunus (25), sopir truk warga Polewali Mandar yang tewas diamuk massa di Jalan Trans Nabire - Dogiyai, Kampung Ekimani, Distrik Kamu Utara. Kabupaten Dogiyai. Olah TKP yang digelar Jumat sore (28/2/2020) mulai pukul 16.30 WIT, tersebut mengacu pada laporan Polisi Nomor: LP/01-A/II/2020/Sek-Kamu tanggal 23 Februari 2020.

Selain melakukan olah TKP, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan saat warga melakukan pengroyokan. (Baca:
Sopir Tewas Dihakimi Massa di Depan Polisi Bersenjata, Ini Kata Kapolda Papua)


Barang bukti yang diamankan di TKP meliputi, 11 buah batu, 2 buah kayu buah, 1 buah serpihan kaca mobl truck dan 1 buah besi kaca spion truk.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang sebagian merupakan anggota Polri yang saat itu mendatangi TKP kasus kecelakaan.

"Saksi - saksi kita sudah periksa, termasuk anggota Polisi yang saat kejadian ada di TKP. Untuk pelaku, masih dilakukan pengejaran oleh anggota kami dilapangan," katanya.

Selain itu, Kamal menyebut Polda Papua saat ini telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut, guna mencari fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

"Tim melakukan klarifikasi terkait kejadian itu. Dan Pasca kejadian tersebut saat ini situasi di Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai aman dan kondusif," kata Kamal.

Para pelaku dapat dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP Subsidar Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, yaitu tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9715 seconds (0.1#10.140)