Tak Koordinasi dengan KPH, BKSDA Lepas 3 Kontainer Kayu Sonokeling

Kamis, 27 Februari 2020 - 22:37 WIB
Tak Koordinasi dengan KPH, BKSDA Lepas 3 Kontainer Kayu Sonokeling
Tak Koordinasi dengan KPH, BKSDA Lepas 3 Kontainer Kayu Sonokeling
A A A
BIMA - Sebanyak tiga Kontainer kayu sonokeling yang diamankan Resort Ambalawi dan Resort Asakota Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggo Masa, Bima-Nusa Tenggara Barat, kembali dilepas pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Bima-Dompu. Alasannya kayu-kayu tersebut memiliki dokumen dan surat lengkap. (Baca: Diduga Hasil Illegal Logging, 3 Kontainer Kayu Diamankan KPH)

Namun pelepasan tiga kontainer kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) oleh KSDA, tanpa ada koordinasi dengan pihak KPH setempat. Padahal tiga kontainer sonokeling tersebut sedang dalam pengamanan di depan kantor Resort Asakota setelah diketahui sebelumnya melanggar SOP.

Kepala Balai KPH Maria Donggo Masa, Ahyar menjelaskan, awalnya pihak KPH mendengar informasi dari masyarakat dan diperkuat oleh laporan anggota Resort akan ada tiga mobil kontainer bermuatan kayu sonokeling menuju Pelabuhan Bima.

Tak lama, dua mobil kontainer pun ditahan di Kecamatan Ambalawi saat melintas dan satu kontainer ditahan setelah tiba di depan Kantor Resort Asakota, Kota Bima.

Setelah diperiksa, ketiga mobil kontainer yang bermuatan kayu tersebut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa liar Dalam Negeri (SATS-DN) sehingga KPH mengamankan semua kayu dalam kontainer.

"Dari hasil pemeriksaan dokumen, bahwa pemilik kayu yakni CV UD Ridho yang tak lain milik Hj Efi istri dari Sekretaris Camat Wera, sudah mengajukan permohonan izin SATS-DN namun belum dikeluarkan oleh BKSDA. Jika merujuk pada aturan dan SOP, bahwa setiap ada peredaran Kayu Sonokeling Dalam Negeri Wajib Menggunakan Dokumen SATS-DN, jika dokumen itu tidak ada jelas sudah melanggar," kata Ahyar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (27/02/2020).

Disesalkannya, kehadiran pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam unit Bima-Dompu saat mengambil dan menarik paksa tiga mobil kontainer yang ke semuanya telah diamankan di Resort Asakota, tak sedikit pun menghargai pihak KPH.

Padahal, sebelumnya pihak KPH telah mendapat amanat dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menjaga dan mengamankan kayu tersebut sebelum ditunjukan dokumen lengkap.

Diakuinya, meski belum keluar izin SATS-DN dari BKSDA sebagai surat izin keabsahan jalan dari gudang menuju tempat tujuan Surabaya. Namun beberapa dokumen dan izin lainnya seperti BAP, Verifikasi dan pembuktian akan keberadaan kayu itu sudah dilengkapi setelah diperiksa.

"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa dasar kami mengamanan kayu tiga kontainer tersebut karena tidak memiliki SATS-DN dari BKSDA. Apalagi kayu ini sudah nyata nyatanya keluar dari gudang, ya tentu harus dilengkapi ijin SATS-DN lah," kata Ahyar.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam unit Bima-Dompu justeru bernada tinggi saat dikonfirmasi oleh MNC Media. Saat ditanya tentang penarikan paksa tiga mobil kontainer bermuatan kayu sonokeling di Resort Asakota KPH Maria Donggo Masa, dijawabnya dengan nada angkuh.

"Perlu anda tahu, kami lah yang memiliki kewenangan penuh dan tertinggi tentang hutan. Jadi kami tidak perlu koordinasi dengan siapapun apalagi KPH. Semua dokumen kayu tersebut lengkap, dan kami lebih paham berbicara masalah itu," kata Kabid Pengendalian Ekosistem Hutan BKSDA Devi Natalia.

Dari informasi yang didapat, ketiga kontainer yang berisi kayu sonokeling yang sudah menjadi peti kemas di Pelabuhan Bima untuk dibawa ke Surabaya, saat ini telah menjadi atensi pihak TNI untuk diperiksa kembali seluruh dokumen.

Hingga malam ini, kayu yang diduga kuat hasil illegal logging itu telah dijaga ketat. Rencananya pihak TNI setempat akan memeriksa dokumen pada Jumat (28/02/2020) besok pagi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.5972 seconds (0.1#10.140)