Pelaku Utama Penipuan Putri Arab Saudi Rp505 Miliar Diciduk di Sumatera Selatan

Senin, 24 Februari 2020 - 00:00 WIB
Pelaku Utama Penipuan Putri Arab Saudi Rp505 Miliar Diciduk di Sumatera Selatan
Pelaku Utama Penipuan Putri Arab Saudi Rp505 Miliar Diciduk di Sumatera Selatan
A A A
JAKARTA - Polisi mengkonfirmasi telah menangkap pelaku utama dalan kasus penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Pelaku penipuan bernama Evie Marindo C diciduk di Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Evie ditangkap Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan. Sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap Eka Augusta H yang juga terlibat kasus penipuan tersebut.

"Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (23/2/2020). (Baca: Tangkap Penipu Putri Arab Saudi, Polisi Sita Bukti Ini)

Kedua pelaku itu merupakan ibu dan anak, di mana Evie berperan sebagai orang yang menerima uang dari Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Sedangkan sang anak Eka, berperan sebagai orang yang menawarkan pada Putri Arab untuk berinvestasi di Indonesia. (Baca juga: Begini Awal Terjadinya Kasus Penipuan Putri Arab Saudi)

Kini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca juga: WNI Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Hingga Ratusan Miliar)



(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5912 seconds (0.1#10.140)