Bersama BNNP Sumsel, Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 20 Februari 2020 - 18:33 WIB
Bersama BNNP Sumsel, Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Bukti
Bersama BNNP Sumsel, Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Bukti
A A A
PALEMBANG - Untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti (BB) dan sebagai bentuk transparansi, Bea Cukai Palembang dan BNNP Sumatera Selatan memusnahkan BB hasil penindakan tim gabungan Bea Cukai dan BNN yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) periode tahun 2019 pada Kamis, (20/2/20).

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 36kg Sabu dan 34 ribu pil ekstasi hasil tangkapan pihaknya bersama BNNP Sumsel pada bulan Desember 2019 lalu. Pemusnahan BB dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke tempat pembuangan akhir.

“Pemusnahan ini dalam rangka tindaklanjuti berkas tersangka J dan rekannya, sekaligus menghindari penyalahgunaan barang bukti. Seperti diketahui dalam menangani perkara narkotika haruslah dilakukan secara transparan. Oleh karena itu kita lakukan pemusnahan BB disaksikan para undangan,” papar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan.

Jhon juga menyampaikan bahwa tim gabungan masih terus menyusuri target pengedar narkotika lainnya khususnya jaringan internasional dari Malaysia. “Barang haram ini dari Malaysia, dibawa melintasi Tembilangan dan masuk ke Palembang untuk di pasarkan. Belum sempat di edarkan, tiga kurir ini kita tangkap. Karena ini jaringan internasional, tentu tidak mudah bergerak melainkan d bantu BNN Pusat,” ungkapnya.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)