Polres Mamuju Utara kembali Lakukan Penangkapan Terduga Narkoba

Jum'at, 14 Februari 2020 - 09:50 WIB
Polres Mamuju Utara kembali Lakukan Penangkapan Terduga Narkoba
Polres Mamuju Utara kembali Lakukan Penangkapan Terduga Narkoba
A A A
PASANGKAYU - Polres Mamuju Utara Pasangkayu di bawah kepemimpinan AKBP. Leo H.Siagian kembali melakukan terobosan untuk membersihkan wilayah Kabupaten Pasangkayu bebas narkoba. Melalui Sat Narkoba, telah melakukan penangkapan terduga narkoba di Desa Maponu Kecamatan Sarjo, Jum'at (7/2/2020) .

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, tersangka A bisa diungkap berkat Informasi dari masyarakat bahwa di bengkel yang terletak di dusun Povala Desa Maponu sering terjadi transaksi narkoba. "Kemudian kami melakukan pemantauan beberapa hari dan melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka A yang bersebelahan dengan bengkel yang sering ditempati transaksi,"ungkapnya.

"Seorang warga inisial A, beralamat Dusun Povala Desa Maponu Kecamatan Sarjo, terciduk Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara Polda Sulbar karena kedapatan menyimpan dan atau memiliki barang terlarang yang diduga adalah narkoba jenis shabu Jumat siang 07 januari 2020 pukul 15.00 wita dalam rumahnya,"jelas Kasat Narkoba, di ruang kerjanya Rabu, (12/2/2020).

Sat Resnarkoba sebelum melakukan penggeledahan Lanjut Iptu Ronald, terlebih dahulu melakukan pengintaian beberapa hari terhadap target namun belum dirasa pas, hinggga pada hari jumat tgl 07 februari 2020 sekira pukul 15.00 wita tim kembali datang dan memperkenalkan diri terlebih dahulu dan melakukan penggeledahan dalam rumah A, (24 th), yang akhirny mendapatkan dalam rumah target pembungkus rokok yang berisi barang terlarang dan diduga narkotika jenis sabu Sebanyak 7 bungkus.

"Saat Penggeledahan di rumah tersangka A, kami menyita barang bukti sebanyak 7 bungkus sachet yang terdiri dari 4 bungkus sedang dan 3 bungkus kecil. Untuk Tersangka A kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,"tegasnya.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.5971 seconds (0.1#10.140)