3 Pelaku Perekrut 142 Tenaga Kerja Ilegal Ditangkap, 1 Masuk DPO

Rabu, 12 Februari 2020 - 16:16 WIB
3 Pelaku Perekrut 142 Tenaga Kerja Ilegal Ditangkap, 1 Masuk DPO
3 Pelaku Perekrut 142 Tenaga Kerja Ilegal Ditangkap, 1 Masuk DPO
A A A
BATAM - Tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang merekrut 142 Tenaga Kerja Ilegal. Dimana 142 orang ini akan diberangkatkan oleh para pelaku ke negara tetangga Malaysia.

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penampungan TKI ilegal.

"Jadi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan di Komplek Prima Sejati Batam Center, pada Minggu (9/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB, dari informasi tersebut kita segera dilakukan penyelidikan," ujar Ruslan.

Dijelaskannya, bahwa dari hasil penyelidikan, benar ditemukan adanya Tenaga Kerja Ilegal yang berjumlah 142 orang. Dimana 75 orang laki-laki dan 67 orang di antaranya adalah perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja ilegal. "Jadi kita amankan 3 orang tersangka yakni ND, YD, dan AG, sedangkan BS masih DPO, dimana BS ini merupakan otak dari tindak pidana ini," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa untuk modus operandi yang dilakukan, para tersangka ini mengurus keberangkatan terkait dengan paspor dan sebagainya. Kemudian para tersangka juga menyediakan sarana rumah penampungan, dimana ruko tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan pekerja ilegal.

"Jadi dari hasil merekrut tenaga kerja ilegal tersebut, mereka memperoleh keuntungan, sekitar Rp5 juta sampai Rp 10 juta per orang dan para korban ini tidak mengetahui jika mereka di rekrut secara ilegal," ujarnya.

Selain menangkap para tersangka dan mengamankan para korban, polisi juga berhasil mengamankan 7 buah paspor, serta beberapa lembar boarding pass milik korban tenaga kerja ilegal.

Dimana untuk tindak lanjutnya, pihaknya akan fokus pada pengembangan perkara untuk diselidiki adanya keterlibatan tersangka lain. "Para tersangka ini dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4729 seconds (0.1#10.140)