Wartawan Dikriminalisasi Ini Penjelasan Pemkab Buton Tengah

Selasa, 11 Februari 2020 - 20:59 WIB
Wartawan Dikriminalisasi Ini Penjelasan Pemkab Buton Tengah
Wartawan Dikriminalisasi Ini Penjelasan Pemkab Buton Tengah
A A A
BAUBAU - Polemik kasus kriminalisasi wartawan yang dilakukan Bupati Buton Tengah Samahudin karena tidak terima program pembangunannya dikritik melalui pemberitaan terus bergulir. Lewat pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Kabag Humas dan Protokoler Setda Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Sarifuddin Fanta memberikan klarifikasi dan penjelasan soal tudingan kriminalisasi terhadap wartawan Liputanpersada.com Muhamad Sadli Saleh. (Baca: Mengkritik Bupati Lewat Tulisan, Wartawan Dikriminalisasi)

Menurut dia, kasus yang ini bergulir ini bermula dari postingan sebuah website dengan nama Liputanpersada.com tentang pemuatan sebuah tulisan “Abra Kadabra : Simpang Lima Labungkari disulap menjadi simpang empat” yang diterbitkan tanggal 10 Juli 2019 yang ditulis Muhamad Sadli Saleh. Atas tulisan ini Pemerintah Kabupaten Buton Tengah merasa terganggu dan difitnah karena tidak memiliki dasar .

Dimana tulisan tersebut sampai terbaca dan meresahkan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan Masyarakat Buton Tengah atas tudingan fitnah dari linkwebsite Liputan persada.com.

"Pemkab Buton Tengah melakukan upaya klarifikasi terhadap tudingan fitnah tersebut, kepada penulis Liputanpersada.com, namun yang bersangkutan enggan untuk menerima klarifikasi sehingga pihak pemerintah berupaya mengkalfikasi melalui media lain oleh dinas PUPR, Bappeda, dan Dinas Keuangan selaku pihak yang mengetahui persis permasalahan tersebut baik dari sisi anggaran maupun dari pekerjaan bahkan anggota DPRD Kabupaten Buteng sebelumnya yang juga anggota Banggar Tasman dan Goapu turut memberikan klarifikasi mengenai masaalah yang ada. Namun Muhamad Sadli Saleh tidak pernah pernah datang membuat klarifikasi," papar Sarifuddin Fanta, Selasa (11/2/2020).

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, kata dia, melakukan langkah lain dengan melakukan upaya persuasive dan pendekatan secara kekeluargaan tersebut melalui Adam, keluarga Muhamad Sadli Saleh yang menjabat sebagai Ketua DPRD saat itu.

"Namun maksud baik Bupati tersebut untuk memperjelas dan klarifikasi terhadap tulisan yang dimuat tetap ditolak Muhamad Sadli Saleh.Tidak cukup dengan itu Bupati Buton Tengah tetap melakukan upaya yang sama melalui H Burhanuddin tokoh masyarakat Lakudo yang juga menjabat sebagai Sekwan DPRD Buton Tengah sampai sekarang. Namun lagi-lagi saudara Muhamad Sadli Saleh tetap bersikukuh menolak untuk bertemu dengan Bupati Buton Tengah," timpal dia.

Menurut dia, pemuatan tulisan Muhamad Sadli Saleh ini berjalan kurang lebih 3 bulan yang dimuat secara berulang ulang di media sosial bahkan hampir setiap saat memposting dan mengirim secara berulang di group Whats App.

"Karena dianggap berlebihan maka Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Kepala bagian Hukum Setda Buton Tengah melaporkan konten tulisan yang dimuat pada website Liputanpersada.com hasil tulisan Muhamad Sadli Saleh ke pihak yang
berwajib pada Polres Baubau. Karena masalah ini sudah masuk di ranah Hukum maka Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata dia.

Sementara terkait dengan isu kriminalisasi wartawan mapun penulis di berbagai media sosial untuk mengritisi segala kebijakan pemerintah, kata dia, hal itu tidak benar, bahkan pemerintah sangat membutuhkan kritikan demi untuk kemajuan daerah.

"Sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap wartawan disetiap momentum kegiatan di daerah pemerintah daerah selalu memberikan ruang kepada media untuk meliput kegiatan tersebut bahkan di setiap kunjungan kerja didaerah selalu mengajak wartawan untuk bersama sama turun mengikuti kegiatan, bahkan bupati menghimbau kepala OPD-nya untuk
memberikan pelayanan yang baik kepada wartawan," ungkap dia.

Sedangkan terkait dengan isu pemberhentian sebagai staf magang pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Tengah atas nama Siti Marfuah, bahwa sesungguhnya yang bersangkutan tidak diberhentikan namun sejak bulan September 2019 hingga sekarang yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4357 seconds (0.1#10.140)