Nominal Denda untuk Pembuat Pagar Laut Tangerang Menurut Menteri KKP, Cuma Rp18 Juta Per Km

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:40 WIB
loading...
Nominal Denda untuk...
Pagar Laut Tangerang sepanjang 30 meter yang telah meresahkan nelayan pada akhirnya dibongkar dan akan ditetapkan denda terhadap pihak yang telah memasangnya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pagar Laut Tangerang sepanjang 30 meter yang telah meresahkan nelayan pada akhirnya dibongkar dan akan ditetapkan denda terhadap pihak yang telah memasangnya.

Nominal denda pemasangan pagar laut ilegal sendiri adalah Rp18 juta per meter menurut penuturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.

Baca juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?

Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan jika pihaknya akan terus melakukan upaya penanganan permasalahan itu serta berkoordinasi dengan berbagai pihak dengan tujuan menemukan siapa yang memasang pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang tersebut.



Meski begitu, Trenggono mengungkapkan jika sampai saat ini pemilik pagar laut masih belum diketahui. Pihak kepolisian juga telah diterjunkan untuk menganalisis kasus ini.

Apabila pihak bertanggung jawab sudah ditemukan, kemungkinan besar mereka akan mendapat sanksi yang cukup berat.

Sebab pihak yang memasang pagar laut ini harus membayar denda sebesar Rp18 juta per meter untuk pemasangan pagar laut ini.

Baca juga: Ternyata Pagar Laut Juga Dibangun di Pesisir Pantai Utara Bekasi, Milik Siapa?

Apabila di total dengan panjang pagar laut yang mencapai 30 km, maka total denda yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp540 juta lebih.

Pemasangan pagar laut ini telah memberikan cukup banyak dampak negatif kepada pelayan dan penduduk setempat.

Sebab dengan adanya pagar ini, para nelayan harus menempuh perjalanan yang jauh lebih panjang untuk mendapat ikan.

Tidak hanya itu, keberadaan pagar laut ini juga telah merusak habitat laut dengan aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai yang mengganggu alur air.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved