Dipangkas 50%, Anggaran Perjalanan Dinas Pemprov Jakarta Jadi Rp175 Miliar

Minggu, 26 Januari 2025 - 08:33 WIB
loading...
Dipangkas 50%, Anggaran...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyimulasikan dana alokasi perjalanan dinas mencapai Rp350 miliar pada APBD 2025. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyimulasikan dana alokasi perjalanan dinas mencapai Rp350 miliar pada APBD 2025, sehingga jika dipangkas 50 persen menjadi Rp175 miliar. Sedangkan yang lainnya masih dilakukan penyisiran oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau perjalanan dinas alokasi yang saat ini ada Rp350 miliar, berarti kalau penghematan 50% bisa diefisienkan kurang lebih Rp175 miliar. Untuk yang lainnya masih disisir dan identifikasi oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Michael menyebut Pemprov DKI Jakarta siap menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan penyesuaian belanja daerah tahun anggaran 2025. "Direncanakan Ingub ini akan diterbitkan hari Kamis atau Jumat pekan depan," ujarnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, APBN Dipangkas Rp306 Triliun



Michael membeberkan dalam rangka efisiensi belanja daerah sehingga belanja perjalanan dinas, konsumsi dan lainnya dipangkas 50 persen dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2025 senilai Rp91,34 triliun.

"Belanja perjalanan dinas dengan sebesar 50%; selektif dalam melaksanakan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion (FGD); selektif dalam melaksanakan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur pada belanja operasi seperti belanja sewa hotel, belanja sewa mobil, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, dan belanja modal pengadaan peralatan dan mesin," ujarnya.

Kemudian, belanja makanan dan minuman berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan belanja makanan dan minuman rapat masing-masing sebesar 50. “Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; akan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Rabu (23/1/2025).

Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diwajibkan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi anggaran belanja menteri atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.

Sementara itu, diktum kedua efisiensi tersebut terdiri dari Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah). Dan, transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menetapkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved