Miris, Remaja Buang Jasad Bayi di Kloset Kamar Mandi

Jum'at, 07 Februari 2020 - 19:47 WIB
Miris, Remaja Buang Jasad Bayi di Kloset Kamar Mandi
Miris, Remaja Buang Jasad Bayi di Kloset Kamar Mandi
A A A
KONAWE - Seorang remaja perempuan di Konawe , Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial R (15) tega membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya ke kloset kamar mandi.

R diketahui merupakan santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Konawe. Dia telah diamankan di Mapolres Konawe sejak Rabu (5/2/2020). Saat diperiksa penyidik di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengaku nekat membuang bayinya karena takut hamil di luar nikah. (Baca juga: Diduga Hasil Aborsi, Jasad Janin Bayi Dibuang dan Ditulisi Tolong Dikubur)
Miris, Remaja Buang Jasad Bayi di Kloset Kamar Mandi

"Pada malam Minggu (2/2/2020), si tersangka mengeluh sakit perut kepada temannya, kemudian si tersangka ini menuju kamar mandi. Sesuai dengan pengakuannya (tersangka) kemudian melahirkan si bayi, kemudian dia langsung membuang si bayi tersebut ke lubang WC (kloset)," jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda. (Baca juga: Miris, Mayat Bayi dalam Tas Dibuang di Sungai Badung Bali)

Kasus ini terungkap, setelah salah seorang santri mencium bau busuk di tempat pembuangan limbah. Setelah dipastikan bau busuk berasal dari mayat bayi lengkap dengan tali pusarnya.

Penyidik Sat Reskrim Polres Konawe, telah melakukan identifikasi di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Tak butuh waktu lama, Timsus Sat Reskrim Polres Konawe menangkap seorang pria diduga ayah dari bayi tersebut, inisial P (19) di Kecamatan Anggaberi, Kamis (6/2/2020).

Polisi menangkap P, berdasarkan pengakuan R, bahwa bayi yang dibuang di kloset kamar mandi itu hasil hubungan gelapnya dengan P. Di hadapan penyidik, P mengaku pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan R di salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

Penyidik menjerat tersangka P dengan pasal pencabulan dan perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara R dijerat pasal 341 ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7205 seconds (0.1#10.140)