Tawuran Pelajar di Terminal Tunjung Teja Serang, Satu Tewas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:07 WIB
loading...
Tawuran Pelajar di Terminal...
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady melakukan gelar perkara tawuran pelajar yang menewaskan satu orang siswa. Foto/SindoNews/fariz abdullah
A A A
SERANG - Tawuran pelajar terjadi di Terminal Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Senin, 13 Januari 2025. Dalam tawuran tersebut, satu pelajar tewas akibat mengalami luka bacok.

Peristiwa itu terjadi ketika SMKN Warunggunung, Kabupaten Lebak sepakat untuk berduel dengan SMA Negeri Cikeusal, Kabupaten Serang. Kedua sekolah tersebut sebelumnya saling ejek dan menantang di media sosial.

Saat tiba di lokasi kejadian, SD (18) warga Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung dan RA (17) Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga. Di tim lawan juga terdapat beberapa pelajar dari SMA Negeri Cikeusal termasuk ACM (17) yang menjadi korban.

Baca juga: Dua Kelompok Pelajar di Cirebon Tawuran Naik Motor, Satu Kritis dan Enam Luka-luka

ACM (17) sempat takut karena SD dan RA membawa senjata tajam jenis celurit yang lebih besar. Hal ini membuat ACM mundur dan lari meskipun kedua tersangka SD dan RA terus melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya, RA berhasil menyabetkan cerulit ke bagian kepala dan badan ACM hingga membuatnya terkapar dan dilarikan ke puskesmas oleh teman-temannya.

Baca juga: Tragis, Siswa SMP di Depok Tewas Ditusuk Tetangga saat Tawuran

"Awalnya saling ejek di media sosial terjadilah kesepakatan untuk duel di Tunjung Teja, korban ACM (17) meninggal dunia,"kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Sabtu (18/1/2025).

Dari laporan awal, menurut Andi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SD dan RA sebagai pelaku. Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing. "Yang pertama ditangkap yaitu tersangka SD masih di daerah Warunggunung sekitar pukul 09.00, sementara RA ditangkap di Desa Girimukti, Cimarga sekitar pukul 01.30,"jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp3 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Jakarta Siapkan 24.000...
Jakarta Siapkan 24.000 CCTV Terintegrasi, Begal dan Tawuran Jadi Target Pengawasan
Pramono Mau Bangun Ring...
Pramono Mau Bangun Ring Tinju di Kampung Melayu, Tawuran Diklaim Menurun
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, Kemendagri Gelar Garuda Youth Camp 2026 Pelajar SMA/SMK se-Jabodetabek
Minta 3 Pelajar Penyiram...
Minta 3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa Ditindak Tegas, Pramono: Tak Ada Kompromi
440 Aksi Tawuran Terjadi...
440 Aksi Tawuran Terjadi di Jakarta Sepanjang Tahun 2025
Kemendukbangga Terus...
Kemendukbangga Terus Upaya Cegah Tawuran, Libatkan Keluarga hingga Komunitas
Singgung Program Dedi...
Singgung Program Dedi Mulyadi, Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan untuk Anak-anak
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Rekomendasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved