Bongkar Sindikat Joki CPNS, Polisi Tetapkan Dua Tersangka dan Dua DPO

Rabu, 05 Februari 2020 - 16:41 WIB
Bongkar Sindikat Joki CPNS, Polisi Tetapkan Dua Tersangka dan Dua DPO
Bongkar Sindikat Joki CPNS, Polisi Tetapkan Dua Tersangka dan Dua DPO
A A A
MAKASSAR - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar terus mengembangkan kasus perjokian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga merupakan sindikat lintas daerah.

Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai joki masing-masing Fatahillah (23) dan Asep Sutrisna (23). Keduanya merupakan warga luar Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menjelaskan, Fatahillah merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sedangkan, Asep Sutrisna berprofesi sebagai pengajar bimbingan belajar (bimbel), asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dari penyidikan kasus tersebut terungkap keduanya didatangkan oleh seseorang berinisial W. Awalnya mereka diminta untuk mengajar privat peserta seleksi CPNS asal Kabupaten Takalar.

"Mereka inikan dipanggil untuk jadi guru bimbel. Ternyata pas sampai sini (Makassar) ditawarin jadi joki. Mereka terima diteruskan lah oleh W ini ke rekannya C dibuatkan identitas palsu. Foto KTP peserta nya diedit dipasang kepala mereka (tersangka)," ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Rabu (5/2).

Beruntung, aksi curang ini terbongkar oleh panitia seleksi CPNS Kemenkumham mencurigai gelagat Fatahillah yang hendak mengisi berkas administrasi peserta, sesaat sebelum tes berlangsung di Universitas Kristen Indonesia Paulus, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Senin (3/2).

Ketika hendak meregistrasi ulang, petugas pelaksana menemukan kejanggalan. Ditemukan ketidaksesuaian antara KTP peserta asli, dengan identitas pelaku. Oleh petugas, pelaku diarahkan ke ruangan khusus.

Setelah diintrogasi, kemudian mengakui bahwa berkas tes yang bakal diisi adalah kepunyaan orang lain. Sementara Asep telah berada di dalam ruangan menunggu tes berlangsung.

"Semuanya dipalsukan, kartu peserta, KTP. Nah curiganya panitia itu kan di lihat asalnya dari Takalar. Diajak komunikasi ternyata tidak nyambung. Bagaimana mau nyambung dia (Fatahillah) mahasiswa Yogyakarta. Akhirnya ketahuan," paparnya.

Hingga kini, Kata Indratmoko pihaknya masih mengejar W dan C serta termasuk peserta tes asal Kabupaten Takalar."W ini bukan orang Makassar. Jadi anggota pertama lagi dua orang itu W dan C. Sekarang juga anggota masih ke orang yang digantikan posisinya itu di Takalar. Identitasnya semuanya udah terpantau. Itu yang mau dikembangkan dulu," bebernya.

Sebelumnya, Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes, Iptu Ali Haeruddin menjelaskan kelompok ini bertugas secara sistematis. Dua joki yakni FA dan AS didatangkan langsung oleh W yang saat ini jadi buronan petugas bersama seorang berinisial C yang berperan memalsukan identitas pelaku agar persis peserta ujian sebenarnya. W disebutkan Ali merekrut FA dan AS melalui sosial media.

"Pelaku ini (FA dan AS) mengiklankan jasa untuk mengajar para peserta sebelum tes, supaya lulus seleksi CPNS. Kemudian ini W yang melihat postingan itu menawarkan untuk menjadi joki di Kota Makassar," jelas Ali.

Diterangkan Ali, W kemudian menjembatani pertemuan antara peserta tes asli di Makassar, dengan kedua joki tersebut di salah satu Kafe di Kota Makassar. Sayangnya Ali tak menyebut tanggal pasti pertemuan dan lokasinya untuk kebutuhan penyelidikan.

"FA dan AS ini eksekutor. Yang diperintahkan sama W dengan iming-iming upah Rp10 juta satu orang. Ada lagi satu orang yang kami kejar inisial C dia bertindak sebagai pemalsu dokumen," terang polisi berpangkat dua balok itu.

Upah puluhan juta itu akan dibayarkan lunas, jika peserta asli yang juga telah dikantongi identitasnya oleh penyidik, dinyatakan lulus. "Jadi untuk sementara akomodasi tahap pertama dulu diberikan Rp1,8 juta, setelah didatangkan ke Makassar nanti kalau lulus dibayar full," kata Ali.

Hasil penyelidikan, kata Ali, pelaku tergabung dalam suatu sindikat penyedia layanan jasa joki khusus untuk tes seleksi CPNS. "Penyuruh pelaku masih dilakukan pengembangan dan berdasarkan identitas yang memesan joki ini yang akan kami lakukan tindakan penyelidikan," tegasnya.

Ali, belum bisa memastikan berapa lama sindikat ini telah menjalankan aksi jual beli jasa joki dalam seleksi tes. Yang pasti, mereka memasang tarif bervariatif jika terdapat seseorang yang ingin menggunakan jasa joki. Mulai dari tiga hingga belasan juta rupiah.

Pihaknya lanjut Ali, masih menyelidiki kasus ini. Termasuk memburu pelaku sindikat lain, hingga pemesan joki yang diketahui merupakan warga di Kabupaten Takalar. Oleh penyidik, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana, tentang pemalsuan dokumen.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7049 seconds (0.1#10.140)