Pengamat: Seharusnya Risma Tak Perlu Hiraukan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 04 Februari 2020 - 21:52 WIB
Pengamat: Seharusnya...
Pengamat: Seharusnya Risma Tak Perlu Hiraukan Pencemaran Nama Baik
A A A
SURABAYA - Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyisakan persoalan. Praktisi hukum menyayangkan Pemkot Surabaya hadir sebagai pelapor atas perkara tersebut.

Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Sudarto mengatakan, seharusnya pejabat publik tak perlu menghiraukan pencemaran nama baik. Apalagi jika itu sifatnya sekedar mengarah pada olok-olok. Bukan fitnah yang dampaknya membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kalau sekedar diolok-olok, menurut saya tidak usah dihiraukan. Sebab yang seperti ini kan banyak. Terus saja bekerja," ujar Sudarto, Selasa (4/2/2020).

Menurut Sudarto, waktu pejabat publik akan habis untuk mengatasi persoalan seperti itu. Apalagi jika pejabat publik itu membawa instansinya masuk dalam perkara seperti itu. Seperti misalnya kasus Risma, panggilan Tri Rismaharini, ini. Di mana Risma memberikan kuasa pada Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melaporkan perkaranya.

Kata Sudarto, harusnya Risma memberikan pembelajaran saja. Segera memaafkan pelaku. Apalagi sejumlah media, Risma sebenarnya santai menghadapi pencemaran nama baik yang menimpanya di media sosial. "Namun faktanya, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum melaporkan perkara tersebut ke polisi," keluhnya.

Pencemaran nama baik maupun bullying di media sosial memang kerap terjadi pada pejabat publik. Terutama mereka yang berada di Jakarta. Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, Joko Widodo maupun Prabowo Subianto termasuk yang sering mengalami hal tersebut. Namun mereka tak pernah melaporkan langsung pencemaran nama baik tersebut.

Saat ini memang ada laporan terkait pencemaran nama baik dengan korban Anies Baswedan. Tapi pelapornya bukan Anies. Juga bukan Pemprov DKI Jakarta. Namun yang melaporkan anggota DPD RI Fahira Idris. Anies tak menggubris pencemaran nama baik atas dirinya.

Sebagaimana diketahui, Polrestabes Surabaya bertindak cepat merespon laporan pencemaran nama baik yang menimpa Risma. Laporan itu dilayangkan oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Hingga akhirnya, pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil ditangkap polisi. Warga asal Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor itu dijemput tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya.

Perempuan berusia 43 tahun itu menyatakan bahwa dirinya hanya ibu rumah tangga biasa. Diapun mengaku tidak mengenal Risma. Atas postingannya di Facebook yang dianggap menghina Risma, dia mengaku dibully di media sosial. Bahkan anaknya juga diancam. "Ini (kasus) cukup menjadi pelajaran buat saya. Saya mohon maaf bunda Risma. Tolong maafkan saya," pintanya saat di Mapolrestabes Surabaya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)