Wih Santainya Pemotor Bonceng 3 Masuk Tol Layang MBZ: Mungkin Kereta Cepat Kalah

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:12 WIB
loading...
Wih Santainya Pemotor...
Pemotor yang berboncengan tiga dengan santainya masuk Jalan Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek. Parahnya lagi mereka naik sepeda motor tanpa mengenakan helm. Foto/TikTok
A A A
JAKARTA - Pemotor yang berboncengan tiga dengan santainya masuk Jalan Tol Layang Muhammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek. Parahnya lagi mereka naik sepeda motor tanpa mengenakan helm.

Dalam rekaman video yang beredar hingga viral, ketiganya naik sepeda motor dengan santai di jalan bebas hambatan (Tol MBZ). Beruntung saat kejadian lalu lintas kendaraan mobil di lokasi sedang sepi.

Baca juga: Viral Pelajar SMA Gaspol Tunggangi Motor Masuk Tol Padaleunyi

Peristiwa ini terjadi pada Senin (13/1/2025) sekitar jam 10 pagi. Sepeda motor tersebut awalnya melaju di jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga masuk ke jalan layang MBZ.

"Jasamarga ke mana Jasamarga. PJR kemana ada pemotor masuk MBZ," seru seorang pria dalam rekaman video yang diunggah akun TikTok @dadangtrendy586.



Aksi pemotor yang menerobos jalan tol ini menuai komentar dari netizen.

"Oh ini waktu saya lewat MBZ dri bandung-jakarta mereka berdua naik MBZ sampai polisi pjr ngejar di km 30 lebih kalau gak salah,....," tulis akun @bohlam_88.

Baca juga: Motor Masuk Tol Madiun hingga Nganjuk Sejauh 40 Kilometer Tak Terpantau Petugas

"Pengen coba pakai motor lewat jalan toll sekali aja jakarta bandung brapa lama ya waktu ya mungkin kreta cepat kalah," timpan @irawan 99.

"Di tengah-tengah bensi abis... nangis pengen turun," celetuk @BubuMario24.

Diketahui pemotor dilarang memasuki jalan tol sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1. Dalam aturan itu disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Oleh karena itu bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.

Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.

Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Keluarga Korban Penyekapan...
Keluarga Korban Penyekapan Tuntut Mata Pelaku Diberikan ke Korban Agar Bisa Melihat Kembali
Dadang Bongkar Kronologi...
Dadang Bongkar Kronologi Taufik Hidayat Ketakutan Hingga Minta Serahkan Diri
Rekomendasi
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Purbaya Tegaskan Investor...
Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
Berita Terkini
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved