Hati-hati Kenalan di Medsos, Remaja di Cilacap Dicekoki Miras dan Dicabuli

Selasa, 04 Februari 2020 - 15:48 WIB
Hati-hati Kenalan di Medsos, Remaja di Cilacap Dicekoki Miras dan Dicabuli
Hati-hati Kenalan di Medsos, Remaja di Cilacap Dicekoki Miras dan Dicabuli
A A A
CILACAP - Polres Cilacap, Jawa tengah meringkus tiga pelaku pencabulan di bawah umur dengan modus dicekoki minuman keras ( miras ) usai kenalan di media sosial (medsos).

Ke tiga pelaku di tangkap polisi di tiga lokasi berbeda, setelah keluarga korban melaporkan aksi bejat pelaku. Ketiga pelaku yakni S warga Desa Dondong, SE warga Kutawaru dan RAP warga Desa Maos, Cilacap. (Baca juga: Medsos Berujung Petaka, Dua Bunga Desa Kehilangan 'Mahkota')

"Polres Cilacap mengungkap pelaku beberapa kasus pencabulan gadis di bawah umur secara maraton Satreskrim bersama polsek jajaran. Di sini ada tiga perkara, dua di wilayah kota dan satu di Maos," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, Onkoseno Grandiaso Sukahar, Selasa (4/2/2020).

Modus yang digunakan pelaku hampir sama yakni merayu korban yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. Korban yang rata-rata berusia 16 tahun ini kemudian diajak bertemu oleh tersangka dan ditawari minum miras.

"Tersangka merayu korban agar mau untuk minum minuman keras yang sudah disediakan oleh tersangka.Pada saat korban mabuk, tersangka kemudian mencabuli korban. Pelaku mencabuli korban tidak hanya sekali, namun beberapa kali. Ada yang dilakukan di rumah pelaku ada juga yang dilakukan di semak-semak" ujarnya.

Kasus ini terungkap berkat pengakuan korban kepada keluarga yang curiga korban menerima pesan WhatsApp (WA) berupa ajakan keluar dari orang yang tidak di kenal. Pihak keluarga pun melaporkan kasus ini kepada polisi.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena terpengaruh video porno. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Para tersangka di jerat dengan pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8586 seconds (0.1#10.140)