Kerugian Capai Rp15,6 Miliar, Ini Modus Penipuan Investasi UD Sakinah

Senin, 03 Februari 2020 - 20:12 WIB
Kerugian Capai Rp15,6...
Kerugian Capai Rp15,6 Miliar, Ini Modus Penipuan Investasi UD Sakinah
A A A
SLEMAN - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengusut kasus penipuan investasi di UD Sakinah yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) warga Sempu, Wedomartani, Ngemplak, Sleman MW (44) dan IF (41). Untuk keperluan pengusutan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda DIY telah meminta keterangan pelapor dan dua tersangka. (Baca: Penyanyi Ello Diperiksa Polda Jatim sebagai Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, saat ini Polda DIY masih mendalami dan mengembangkan kasus penipuan investasi di UD Sakinah yang dilakukan pasangan suami istri MW dan IF.

"Hingga sekarang sudah ada enam laporan yang masuk, empat di Polda serta masing-masing satu di Polsek Depok Timur dan Polres Sleman. Kami masih telusuri aliran uangnya. Untuk perkembangan selanjutnya segera kami infokan,” kata Burkan Rudi Satria, di Mapolda DIY, Senin (3/2/2020).

Burkan menjelaskan dari pemeriksaan, modus yang digunakan IF dan MW untuk menarik berinvestasi, yakni dengan menawarkan kerjasama modal kerja untuk memenuhi kebutuhan sembako atau gula di beberapa hotel berbintang dengan keuntungan di atas 10% bahkan sampai 12%. Termasuk memperlihatkan kontrak kerjasama.

“Denga menawarkan keuntungan di atas rata-rata itulah maka banyak yang tertarik berinvestasi di UD Sakinah. Untuk investasi sendiri secara getok tular,” paparnya.

Menurut Burkan awal investasi, Pasutri itu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan. Namun kemudian pada akhir 2019 macet. Diduga kemacetan ini lantaran unag investasi hanya dipakai untuk gali lubang tutup lubang.

“Dari laporan yang masuk untuk sementara total kerugian mencapai Rp15,6 miliar dan diduga korbannya masih banyak lagi. Untuk itu meminta yang merasa menjadi korban mau melapor ke kepolisian terdekat,” timpalpnya.

MW dan IF dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya pasutri warga Sempu, Wedomartani Ngemplak, Sleman, telah melakukan penipuan dengan modus melakukan investasi pengadaan sembako atau bahan pokok untuk kebutuhan sejumlah hotel berbintang di Yogyakarta di UD Sakinah yang dikelola mereka.

Invertasi yang mereka tawarkan berlangsung sejak tahun 2017. Rata-rata para korban menginvestasikan antara Rp100 juta hingga Rp12 miliar. Dari investasi itu dijanjikan bagi hasil 50-56%. Misalnya untuk investasi Rp100 juta bagi hasilnya hingga Rp8 juta dengan jangka waktu 15 sampai 30 hari. Jumlah investasi yang dikumpulkan diduga mencapai
Rp64 miliar.

Pada awal tahun pertama hingga tahun 2019 keuntungan yang diberikan berjalan lancar. Dengan bagi hasil yang menjanjikan itu banyak yang tergiur. Namun pada akhir 2019 pembayaran bagi hasil mulai macet. Saat dihubungi untuk dimintai keterangan tidak bisa.

Akhirnya ada yang melaporkan ke Polsek Depok Timur, Sleman. Sebab bank untuk transaksi lokasinya ada di daerah Condongcatur, Depok Timur.

Setelah ditetapkan menjadi DPO, polisi berhasil menangkap keduanya di tempat kosnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (29/1/2020) malam. Untuk proses hukum mereka dibawa ke Polsek Depok Timur, Sleman setelah menjalani pemeriksaan, ditetapkan menjadi tersangka, Jumat (31/1/2020).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)