Keterlaluan, 8 Siswi SD di Serang Dicabuli Marbot dalam Masjid

Jum'at, 31 Januari 2020 - 19:05 WIB
Keterlaluan, 8 Siswi SD di Serang Dicabuli Marbot dalam Masjid
Keterlaluan, 8 Siswi SD di Serang Dicabuli Marbot dalam Masjid
A A A
SERANG - Seorang marbot masjid sekaligus guru ngaji di Kota Serang, Banten mencabuli sembilan muridnya. Aksinya dilakukan di dalam masjid dengan modus jika menurutinya para korban akan mendapatkan pahala. (Baca: Biadab! Belum Sebulan, 17 Anak di Kota Serang Jadi Korban Pencabulan)

M Khoironi (44) dalam setiap aksinya selalu mengancam para korbannya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Jika memberitahukan, maka para korbannya diancam tidak akan mendapatkan rangking dan tak naik kelas.

Aksi bejadnya itu terakhir dilakukan kepada salah satu muridnya yang masih berumur 11 tahun pada bulan Desember 2018 yang lalu. Saat itu, korban di ajak ke dalam ruang marbut untuk praktik salat.

Karena diperintahkan gurunya, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pun menurutinya. Kemudian, saat korban mempraktekan salat dengan posisi rukuk dengan sengaja pelaku melecehkan korban.

"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut korban diancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking," ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Indra mengungkapkan bahwa kasus perbuatan cabul terungkap setelah orangtua korban pun curiga setelah anaknya kerap murung. Saat ditanya korban pun menceritakan bahwa sudah dilecehkan oleh guru ngajinya.

Tak terima, orangtua korban pun melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota. Berbekal laporan, petugas pun menciduk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 30 Januari 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan hal tersebut (pencabulan) kepada delapan murid perempuan," ungkap Indra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah mendekam dinginnya lantai di balik jeruji besi Mapolres Serang Kota dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4089 seconds (0.1#10.140)