Komplotan Begal Sadis di Sorong Dibekuk, 5 Ditembak Melawan Polisi

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:56 WIB
Komplotan Begal Sadis di Sorong Dibekuk, 5 Ditembak Melawan Polisi
Komplotan Begal Sadis di Sorong Dibekuk, 5 Ditembak Melawan Polisi
A A A
SORONG - Komplotan begal sadis yang selama ini meresahkan Kota Sorong berhasil dibekuk Reskrim Polres Sorong Kota pimpinan Kanit Resmob Aiptu Budi. Lima dari 8 pelaku anggota komplotan ditembak, karena melawan saat akan ditangkap.

Dalam jumpa pers di Mapolres Sorong Kota pada Rabu (29/1/2020) dipimpin Kabag Ops Polres AKP James Tegai didampingi Kasat Reskrim AKP Saiful Rahman, kedelapan pelaku adalah LA, KR, BL, ND, BR, MR, YR, dan RA diamankan dibeberapa lokasi berbeda.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku BL adalah buronan narapidana Lapas Sorong yang kabur saat kerusuhan pada pertengahan Agustus 2019 lalu.

Para pelaku, menurut Kasat Reskrim AKP Saiful Rahman, dalam menjalankan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras dan juga narkoba. Hal ini dibuktikan dengan tes urine yang dilakukan petugas kepolisian pada para pelaku, di mana dengan mengkonsumsi miras dan narkoba, para pelaku sangat berani dan sadis saat melakukan aksinya.

“Jadi biasanya mereka berkelompok, ada yang bertugas melakukan pengintaian terhadap para calon korban, ada yang bertugas melakukan eksekusi, ketika dalam aksinya korban atau warga mengejar mereka, para pelaku ini biasanya menghalangi atau membantu eksekutor untuk meloloskan diri, dan jika dalam aksi itu mereka terdesak, tak jarang mereka mengeluarkan alat tajam untuk melawan.”Jelas AKP Saiful Rahman, Rabu (29/1/2020).

Saiful Rahman menambahkan, kedelapan pelaku yang berhasil diamankan tersebut, merupakan hasil dari pengembangan laporan para korban yang dibegal di sebelas tempat kejadian berbeda. Lokasi kejadian masing-masing di TKP depan pertokoan Hansen, TKP samping gereja Maranatha lama, TKP Kilometer 16 turunan Pawbili, TKO Jalan Arteri depan gereja Tiberias belakang pasar remu.

Dalam kasus ini, para pelaku begal tersebut, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6999 seconds (0.1#10.140)