Lapas Kota Agung Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Lewat Bola Kasti
A
A
A
LAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 2b Kota Agung, Kabupaten Tanggamus menggagalkan upaya memasukan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara memasukannya dalam bola tenis yang dilemparkannya ke dalam area lapas.
Bola tersebut dilemparkan ke dalam pagar lapas oleh pengendara motor yang belum diketahui identitasnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut.
Kalapas 2b Kota Agung Beni Nurrahman menjelaskan, aksinya pelemparan bola berisi sabu-sabu dipergoki oleh anggota regu pengamanan pos menara. Seketika itu juga petugas menegur pengendara dari atas menara dan pelaku langsung kabur.
Pengendara motor tersebut menggunakan sepeda motor jenis metik hitam, menggunakan jaket jeans dan memakai helm warna pink dipenuhi tempelan berstiker. Sehingga wajahnya tidak terlihat dari atas menara.
“Kemudian petugas Lapas melaporkan kejadian itu kepada kepala kesatuan pengamanan lapas Kota Agung untuk diteruskan ke kepala lapas,” kata Kalapas 2b Kota Agung Beni Nurrahman, Rabu (29/1/2020).
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah bola tenis kasti hijau yang berisikan tiga plastik klip berisi narkotika gol 1 jenis sabu dan 16 plastik klip kosong.
Petugas kita di pos sebelah barat melihat pergerakan mencurigakan satu pengendara Sepeda motor tertutup helm, jaket hitam, dan memakai helm yang ditempeli stiker. Karena jaraknya terlalu jauh, petugas jaga tidak dapat mengenali wajah, melempar sesuatu ke dalam lapas.
Setelah menerima informasi dari bawahanya, Kalapas Kota Agung Beni Nurrahman melaporkan kejadian kejadian tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Tanggamus untuk ditindak lanjuti.
“Indikasi sementara barang tersebut diduga narkoba untuk penghuni Lapas Kota Agung. Namun, sampai saat ini belum ada petunjuk siapa yang akan menerimanya,” ungkap dia.
Saat ini, petugas Lapas 2b Kota Agung memperketat penjagaan di setiap pos menghindari Pristiwa kembali terjadi. Kini, barang bukti sabu-sabu dalam bola di serahkan ke Satnarkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan.
Bola tersebut dilemparkan ke dalam pagar lapas oleh pengendara motor yang belum diketahui identitasnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut.
Kalapas 2b Kota Agung Beni Nurrahman menjelaskan, aksinya pelemparan bola berisi sabu-sabu dipergoki oleh anggota regu pengamanan pos menara. Seketika itu juga petugas menegur pengendara dari atas menara dan pelaku langsung kabur.
Pengendara motor tersebut menggunakan sepeda motor jenis metik hitam, menggunakan jaket jeans dan memakai helm warna pink dipenuhi tempelan berstiker. Sehingga wajahnya tidak terlihat dari atas menara.
“Kemudian petugas Lapas melaporkan kejadian itu kepada kepala kesatuan pengamanan lapas Kota Agung untuk diteruskan ke kepala lapas,” kata Kalapas 2b Kota Agung Beni Nurrahman, Rabu (29/1/2020).
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah bola tenis kasti hijau yang berisikan tiga plastik klip berisi narkotika gol 1 jenis sabu dan 16 plastik klip kosong.
Petugas kita di pos sebelah barat melihat pergerakan mencurigakan satu pengendara Sepeda motor tertutup helm, jaket hitam, dan memakai helm yang ditempeli stiker. Karena jaraknya terlalu jauh, petugas jaga tidak dapat mengenali wajah, melempar sesuatu ke dalam lapas.
Setelah menerima informasi dari bawahanya, Kalapas Kota Agung Beni Nurrahman melaporkan kejadian kejadian tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Tanggamus untuk ditindak lanjuti.
“Indikasi sementara barang tersebut diduga narkoba untuk penghuni Lapas Kota Agung. Namun, sampai saat ini belum ada petunjuk siapa yang akan menerimanya,” ungkap dia.
Saat ini, petugas Lapas 2b Kota Agung memperketat penjagaan di setiap pos menghindari Pristiwa kembali terjadi. Kini, barang bukti sabu-sabu dalam bola di serahkan ke Satnarkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan.
(pur)