Top Up Rp3 Miliar di MeMiles Rika Callebaut, Istri Ari Sigit Diperiksa Polda

Senin, 27 Januari 2020 - 15:28 WIB
Top Up Rp3 Miliar di MeMiles Rika Callebaut, Istri Ari Sigit Diperiksa Polda
Top Up Rp3 Miliar di MeMiles Rika Callebaut, Istri Ari Sigit Diperiksa Polda
A A A
SURABAYA - Frederica Francisca Callebaut alias Rika Callebaut sekitar pukul 14.15 WIB keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim setelah diperiksa selama hampir 5 jam. Istri Ari Sigit tersebut menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan investasi bodong MeMiles. "Sebagai warga negara yang baik saya lapor. Selanjutnya saya serahkan ke lawyer (kuasa hukum) saya," kata di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (27/1/2020). (Baca: Kasus Investasi Bodong MeMiles, Polda Jatim Akan Periksa Artis dan Pejabat Kemenkum HAM)

Pemeriksaan terhadap mantan artis tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selama diperiksa, Rika dicerca sebanyak 41 pertanyaan oleh penyidik. Selama pemeriksaan, Rika mengaku bahwa dirinya merupakan korban dari investasi yang dijalankan PT Kam and Kam tersebut.

"Klien saya ini member (MeMiles) dan sudah top up kurang lebih Rp3 miliar. Ada beberapa kali top up dengan besaran yang berbeda-beda. Menjadi member sejak Juli 2019," kata kuasa hukum Rika, Gontor Tobing.

Gontor mengaku, kliennya menjadi member MeMiles lebih dulu dibanding suaminya Ari Sigit. Setelah bergabung di MeMiles. Kliennya juga mendapat reward berupa dua unit mobil dan itu sudah dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim. "Sejauh ini klien saya tidak menerima reward berupa uang," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim juga memeriksa Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit dalam investasi MeMiles. Dari pemeriksaan diketahui bahwa, Ari Sigit merupakan konsultan di PT Kam and Kam. Bahkan dirinya sudah mendapatkan uang sebesar Rp3 miliar dari perusahaan yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. "Ari Sigit mengaku sebagai konsultan, tapi masih kami dalami konkritnya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, Polda Jatim menyita dua mobil Toyota Alphard warna hitam bernopol B 2989 PKJ dan B 2787 PKJ milik istri dan ibu Ari Sigit. Kedua mobil tersebut disita karena merupakan reward atau hadiah dari PT Kam and Kam.

Polda Jatim saat ini telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu satu lagi SW. SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member kepada Kamal Tarachan.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5950 seconds (0.1#10.140)